Penulis: E. Nita Juwita, SH., MH. (Ketua LBH Surya NTT) |
Perlindungan itu diberikan sebagai konsekuensi atas penghargaan terhadap profesi advokat sebagai profesi mulia dan terhormat atau Officium Nobile. Artinya seorang advokat haruslah menjaga kemuliaan dirinya dan profesinya dalam berkarya membela kliennya.
Penulis berpendapat bahwa sebagai seorang profesional di bidang hukum seorang Advokat tidak dapat memperjuangkan keadilan apabila dalam mengemban tugas sebagai seorang Advokat hanya mengharapkan imbalan materi semata, keadilan tidak dapat diraih dengan seberapa besar materi yang diberikan, tetapi bagaimana kemampuan dan hati nurani dalam memberikan jasa hukum terbaik dengan ingat bahwa perjuangan mencari keadilan adalah sebuah perjuangan yang mulia dan terhormat. Apabila Advokat bisa menerapkan prinsip tersebut dalam mengemban tugas, maka tidak mungkin ada anggapan dalam masyarakat bahwa profesi Advokat adalah profesi yang materialisme hanya mementingkan uang semata dan menghalalkan segala cara serta rela membela yang salah demi hanya untuk mendapatkan uang yang banyak.
Dengan berbagai pandangan miring terhadap profesi Advokat ini namun profesi ini tetap mejadi profesi yang paling diminati oleh para lulusan S-1 Hukum. Banyak sarjana hukum maupun mahasiswa hukum tertarik dengan profesi ini. Salah satu daya tarik karena profesi Advokat adalah profesi yang menjanjikan secara ekonomi, bergengsi karena dinilai profesi mulia (officium nobile) dan menyandang status sebagai Penegak Hukum.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan bahwa: Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjadi seorang Advokat, ada syarat-syarat yang harus dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan : Yang dapat diangkat menjadi Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Syarat lain diatur dalam Pasal 3 ayat (1) menyebutkan: Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut diantaranya :
f. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
g. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada Kantor Advokat.
Dengan demikian apabila ada Advokat yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat maka dia Bukan Seorang Advokat.
Faktanya, setiap tahun peminat untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat terus meningkat. Peserta Ujian Profesi Advokat tahun 2021 yang diselenggarakan oleh PERADI KUPANG Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 41 peserta Ujian dan 33 peserta yang dinyatakan lulus dan siap menekuni dunia Advokat.
Peran media baik media cetak maupun media elektronik turut memberi andil betapa profesi ini begitu memikat, Advokat identik dengan kesuksesan dan ketenaran apalagi kalau kliennya adalah public figure, maka Advokat juga ikut terkenal walaupun secara hukum Advokat tidak identik dengan kliennya.
Disamping itu, sebagai sebuah profesi Advokat juga memiliki Hak Imunitas yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, antara lain :
• Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik dan peraturan perundang-undangan;
- Bebas dalam menjalankan tugas profesinya;
- Tidak dapat dituntut baik secara hukum perdata maupunhukum pidana dalam menjalankan tugas profesinya;
- Memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan yang diperlukan untuk kepentingan pembelaan kliennya;
- Tidak dapat diidentikkan dengan kliennya;
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya karena hubungan profesi kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;
Sebagai profesi mulia dan terhormat, seorang Advokat harus paham dulu tentang pengertian Advokat serta pelayanan jasa hukum apa yang dapat diberikan oleh seorang Advokat, untuk mendapat gambaran tersebut, maka penulis akan menguraikan pengertian Advokat dari berbagai sumber diantaranya :
Menurut English Language Dictionary, advokat didefinisikan sebagai berikut : “An advocate is a lawyer who speaks in favour of someone or defends them in a court of law”.
Artinya, advokat adalah seorang pengacara yang berbicara atas nama seseorang atau membela mereka di pengadilan.
Menurut Kamus Latin-Indonesia dapat ditelusuri dari bahasa Latin yaitu advocatus, yang berarti antara lain yang membantu seseorang dalam perkara, saksi yang meringankan. Sedangkan menurut Black`s Law Dictionary, kata advokat juga berasal dari kata latin, yaitu advocare, suatu kata kerja yang berarti to defend, to call one`s aid, to vouch to warrant. Sebagai kata benda(noun), kata tersebut berarti: “One who assists, defends, or pleads for another. One who renders legal advice and aid and pleads the cause of another before a court or a tribunal. A person learned in the law and duly admitted to practice, who assists his client with advice, and pleads for him in open court. An assistant, adviser, plead for causes” (V.Harlen Sinaga,2011, Dasar-Dasar Profesi Advokat, Jakarta ; Erlangga, hlm.2)
Artinya, seseorang yang membantu, mempertahankan, membela orang lain. Seseorang yang memberikan nasihat dan bantuan hukum dan berbicara untuk orang lain di hadapan pengadilan. Seseorang yang mempelajari hukum dan telah diakui untuk berpraktik, yang memberikan nasihat kepada klien dan berbicara untuk yang bersangkutan di hadapan pengadilan. Seorang asisten, penasihat atau pembicara untuk kasus-kasus.
Pengertian Advokat menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyebutkan : “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini”.
Sedangkan menurut Pasal 1 Kode Etik Advokat Indonesia menyatakan bahwa Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara Prektek ataupun Konsultan Hukum.
Definisi atau pengertian advokat tersebut di atas menunjukkan bahwa cakupan pekerjaan advokat dapat meliputi pekerjaan yang berhubungan dengan pengadilan (Litigasi) dan pekerjaan di luar pengadilan (Non Litigasi).
Adapun pelayanan jasa hukum dari seorang Advokat sangat luas, penulis akan menguraikannya sebagai berikut :
Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyebutkan : Jasa hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlihat diluar proses peradilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat ini berkembang sangat pesat sejalan dengan berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antar bangsa melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, disebutkan bantuan hukum yang diberikan pemberi bantuan hukum termasuk Advokat meliputi masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara baik Litigasi maupun Non Litigasi. Litigasi dimaknai sebagai pendampingan dan atau menjalankan kuasa yang dimulai dari proses penyelidikan sampai pemeriksaan di pengadilan, termasuk menjalankan kuasa di Pengadilan Tata Usaha Negara. Ini tidak termasuk Litigasi dalam peradilan lain seperti Peradilan Niaga, Perburuhan, Pajak dan lain-lain, sedangkan Non Litigasi meliputi kegiatan Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Investigasi Perkara baik secara elektronik maupun non elektronik, Penelitian Hukum, Mediasi, Negosiasi, Pemberdayaan Masyarakat, Pendampingan di luar Pengadilan dan atau Drafting Dokumen Hukum.
Dengan cakupan layanan jasa hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi tersebut dan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam segala bidang kehidupan menjadikan profesi Advokat merambah seluruh layanan di bidang hukum katakanlah sebagai contoh untuk layanan jasa hukum Non Litigasi, saat ini banyak Advokat yang menguasai ilmu Mediasi sehingga dalam penanganan kasus yang dihadapinya lebih mengedepankan pendekatan Mediasi sebagai pilihan penyelesaian kasus.
Banyak contoh lain yang dapat menggambarkan betapa luasnya layanan jasa hukum yang dapat diberikan oleh Advokat. Layanan jasa hukum Advokat tidak lagi terbatas atau dibatasi dalam ruang-ruang sidang Pengadilan melainkan lebih dari itu, dan ini menjadi pertanda baik meningkatnya kebutuhan akan layanan jasa hukum. Para Advokat harus meningkatkan kemampuan agar semakin profesional dalam melaksanakan tugas pelayanannya.
Setelah paham pengertian Advokat dari berbagai sumber, paham layanan jasa hukum seorang Advokat maka kesimpulan penulis bahwa profesi mulia dan terhormat yang dijalankan oleh seorang Advokat, dengan mengharuskan bersikap sopan terhadap semua pihak khususnya sesama aparat penegak hukum, sehingga profesi mulia dan terhormat ini sudah semestinya menjadi acuan dan pedoman bagi seseorang yang menjalankan tugas sebagai Advokat untuk memperjuangkan nilai-nilai keadilan bagi masyarakat. Dengan berpedoman pada Kode Etik Advokat Indonesia, seorang Advokat diharapkan mampu menjalankan tugas yang terhormat serta perjuangan yang mulia demi terciptanya penegakkan hukum yang menempatkan keadilan sebagai roh daripada hukum itu sendiri.
Penulis: E. Nita Juwita, SH., MH. (Ketua LBH Surya NTT)
penyunting: Fathur