Drs.
T Christian Lescrow B. STh. MM |
MATALINENEWS
- Berkaitan dengan aset BUMN ,
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/ PUU- XI/ 2013 dalam
pertimbangannya menyatakan bahwa harta kekayaan yang dipisahkan dan yang
dikelola oleh BUMN merupakan kekayaan milik Negara.
Dan
apabila kita mengacu kepada UU Nomor 19 tahun 2003 dan tentang Badan Usaha
Milik Negara (MUMN) serta Undang Undang no 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah. Dalam UU/ 19 tahun 2003, dalam pertimbangan menegaskan BUMN Memiliki
peranan penting dalam penyelenggaraan
perekonomian Nasional guna mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia dan pengawasan BUMN
harus dilakukan secara profesional berdasarkan Undang Undang atau Hukum yang
berlaku di Negara ini.
Selanjutnya
keuangan Negara dapat ditinjau dari sisi
hukum pidana khususnya UU No . 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang
menjelaskan bahwa keuangan Negara yaitu seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk
apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan , termasuk didalamnya segala
bagian kekayaan Negara.
Kesimpulan
dari berbagai aturan perundang undangan yang ada maka setiap penguasaan aset
aset BUMN termasuk PT Pertamina TBK dengan dalih apapun yang dilakukan oleh
oknum oknum yang tidak bertanggung sudah seharusnya diusut tuntas karena aset
aset PT Pertamina Tersebut adalah milik dari Negara. Ada berbagai aset Tidak
bergerak milik Pt. Pertamina yang
disinyalir masih diduduki oleh oknum oknum yang tidak berhak seperti misalnya
aset tanah di jakarta Pusat dan di Jakarta Timur.
Apabila Penguasaan aset BUMN dengan memakai kekuatan Politik dan oknum pejabat bukan untuk kepentingan Negara maka dapat dikategorikan sebagai bentuk Korupsi. Dan BUMN sudah selayaknya bekerja sama dengan Kejaksaan maupun KPK serta Pengadilan dapat mengambil alih aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset milik BUMN Untuk kepentingan Negara.
Penulis :
Drs. T Christian
Lescrow B. STh. MM
Pimpinan Redaksi
Media On Line dan TV Star News
Indonesia.
Pengamat Politik dan Sosial Kemasyarakatan