Notification

×

Terkait Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, LBH Surya NTT Beri Pemahaman Hukum Bagi Masyarakat

Sabtu, 12 Maret 2022 | Maret 12, 2022 WIB

lbh_surya_ntt_lakukan_penyuluhan
MATALINENEWS,KUPANG- Setelah mendapat akreditasi dari Kemenkum HAM RI (Baru-baru ini red_), Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur pada Jumat 11 Maret 2022 menggelar penyuluhan hukum bagi masyarakat di kelurahan Nun Baun Sabu (NBS), Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT

Penyuluhan hukum yang digelar LBH Surya NTT terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004  tentang pemberantasan  kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT).

Kegiatan ini bertempat di Gereja Masehi Musafir Indonesia Jemaat Persaudaraan yang dimulai pada pukul 10:00 Wita sampai selesai dengan jumlah peserta kurang lebih 50 orang dengan penerapan prokes yang ketat.

 Beberapa pemateri diantaranya E.Nita Juwita SH.,MH (Ketua LBH Surya NTT), Herry F.F Battileo SH.,MH (Pendiri dan pengawas LBH Surya NTT), Alexander S. Pally SH.,MH, Denet Sibu SH, Fredik Asraka SH, dan dari Kanwil Kemenkum HAM Provinsi NTT, Lesry M.N Dite SH.,M.Hum

Dalam pantauan wartawan, antusias masyarakat dalam mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dari LBH Surya NTT sanggatlah tinggi. Hal ini nampak dengan sejumlah pertanyaan masyarakat terkait persoalan yang dialami ditengah-tengah kehidupan kepada pemateri dalam sesi diskusi bersama.

Selain membahas terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, juga dibahas terkait beberapa problem yang dialami masyarakat NBS diantaranya masalah tanah dan lainnya.

BACA JUGA: Silaturahmi DPD IMM NTT dengan VBL, Ini 4 Masalah di NTT yang Disinggung IMM NTT

Ketua LBH Surya NTT, E.Nita Juwita SH.,MH usai digelar penyuluhan hukum kepada wartawan menjelaskan materi yang disampaikan oleh LBH Surya NTT yaitu mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dikaitkan dengan UU PKDRT No.23 Tahun 2004 

“Suasana hari ini sangat akrab karena masyarakat berbaur dan mendatangi gereja di NBS sekitar kurang lebih 50 orang yang hadir,”Ungkap Nita

Sebagai Ketua LBH Surya NTT, Nita mengucapkan limpah terima kasih kepada Lurah NBS, kepada pihak Gereja, Ketua Karang Taruna, RT,RW, Ketua LPM Kelurhan NBS, atas kerja samanya yang baik sehingga penyuluhan hukum ini berjalan dengan lancar dan sukses.

Sementara itu Lurah Nun Baun Sabu, Rongsly Aldi Foeh kepada wartawan mengatakan sanggat bersyukur dengan adanya materi penyuluhan hukum dari LBH Surya NTT karena memberikan hal yang baru.

“Membuka kebenaran-kebenaran, pemahaman, tentang langkah-langkah pencegahan dari tingkat RT sampai Kelurahan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak,”Ujar Rongsly

BACA JUGA: Gubernur NTT Dukung Musyda DPD IMM NTT di Alor 

Dikatakan Rongsly, waktu 1 hari untuk dibahas persoalan yang terjadi baik kekerasan terhadap anak, persoalan tanah, dan lain sebagainya tidak bisa selesai. Pasalnya problem yang dialami masyarakat begitu banyak dan berbeda-beda.

Untuk itu dirinya berharap setelah penyuluhan ini, adanya komunikasi yang baik dengan LBH Surya NTT karena telah membuka ruang bagi masyarakat NBS untuk dapat membantu masyarakat yang tergolong kategori lemah/miskin dalam mencari keadilan secara gratis.

Selain itu Herry F.F Battileo SH.,MH selaku pendiri dan pengawas LBH Surya NTT yang turut mengambil bagian sebagai pemateri dalam penyuluhan hukum ini saat dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa penyuluhan hukum dalam 1 hari tidak begitu efektif dalam membahas seluruh perosalan yang dialami masyarakat. 

“Saya rasa 1 hari saja kita tidak bisa selesai menjawab semua perosalan yang dialami masyarakat, karena ini bukan hanya satu dan masalah yang dialamipun berbeda-beda. Untuk itu LBH Surya NTT yang telah terakreditasi oleh negara dibuka setiap hari kerja dari jam 08:00 pagi sampai jam 04:00 sore siap bagi masyarakat yang mau berkonsuktasi lebih lanjut terkait persoalannya dan LBH Surya NTT siap membantu masyarakat yang kurang mampu secara gratis atau dapat menghubungi nomor 085239120600 ,”Tutur Ketua DPW MOI Provinsi NTT

Untuk diketahui bersama LBH Surya NTT beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No.007 Kayu Putih, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang NTT.

Turut hadir beberapa advokat/pengacara dan staf LBH Surya NTT, advokat Reno Simin SH, advokat Mutiara Manafe SH, advokat Margarita Mbate SH, advokat Shany Koemesah SH, advokat magang Rama V. Mbura SH, Yonas Tamonob SH, Maikel Doko SH, Yafet Atimeta SH.(Tim Liputan)