Foto Penulis: Andre Lado, S.H. - Advokat P3HI (Perkumpulan Pengacara & Penasehat Hukum Indonesia) Provinsi NTT |
MATALINENEWS, KOTA KUPANG - Dalam hukum pidana, Tempus Delicti dan Locus Delicti adalah dua istilah penting yang berkaitan dengan waktu dan tempat terjadinya suatu tindak pidana. Memahami kedua istilah ini adalah kunci untuk menilai dan mengusut kasus hukum dengan tepat.
Tempus Delicti mengacu pada waktu terjadinya tindak pidana. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti "waktu kejahatan". Penentuan tempus delicti sangat penting karena dapat mempengaruhi berbagai aspek penyidikan, termasuk masa berlakunya hukum dan batas waktu pengajuan tuntutan. Misalnya, dalam kasus yang melibatkan statute of limitations (batas waktu pengajuan tuntutan), Tempus Delicti menentukan apakah pelaku dapat dikenai dakwaan atau tidak berdasarkan lamanya waktu sejak tindak pidana terjadi.
Di sisi lain, Locus Delicti merujuk pada lokasi atau tempat di mana tindak pidana tersebut terjadi. Istilah ini juga berasal dari bahasa Latin, yang berarti "tempat kejahatan". Identifikasi Locus Delicti penting karena dapat mempengaruhi jurisdiksi hukum—yaitu, pengadilan mana yang memiliki wewenang untuk menangani kasus tersebut. Selain itu, lokasi kejadian juga dapat memberikan petunjuk penting dalam proses penyelidikan, seperti menemukan saksi, barang bukti, atau rekaman yang berkaitan dengan kejahatan.
Dalam praktik hukum, kedua konsep ini bekerja secara sinergis untuk membentuk kerangka penyidikan dan penuntutan kasus. Misalnya, jika suatu tindak pidana terjadi di lokasi yang berbeda dari tempat tinggal pelaku atau korban, penegak hukum harus memastikan bahwa jurisdiksi yang tepat digunakan. Demikian pula, penentuan Tempus Delicti membantu menentukan apakah tindakan kriminal masih berada dalam masa hukum yang berlaku.
Secara keseluruhan, pemahaman yang mendalam tentang Tempus Delicti dan Locus Delicti tidak hanya membantu dalam penyidikan dan penuntutan kasus, tetapi juga memainkan peran krusial dalam perlindungan hak-hak hukum dan keadilan. Dengan memperhatikan kedua aspek ini, sistem hukum dapat memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.****
Penulis: Andre Lado, S.H. - Advokat P3HI (Perkumpulan Pengacara & Penasehat Hukum Indonesia) Provinsi NTT