MATALINENEWS - Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali gelontorkan dana segar hingga 7,5 Milyar untuk melakukan subsidi sebanyak 3000 badan hukum perusahaan pers murah seharga Rp 2,5 Juta.
Sesuai dengan Perencanaan Anggaran Program Jangka Pendek Tahun 2020-2023, DPW MOI NTT telah merevisi program bantuan badan hukum yang awalnya adalah Rp 3,5 Juta menjadi Rp 2,5 Juta/Badan Hukum.
Hal itu disampaikan langsung oleh Herry FF Battileo, SH, MH, selaku Ketua DPW MOI Provinsi NTT kepada wartawan, Pada Kamis, (27/05/21).
Dalam perubahan anggaran tersebut DPW MOI NTT telah melakukan perubahan untuk menyuntik dana tambahan ke pos anggaran subsidi badan hukum.
Herry menjelaskan bahwa bantuan subsidi 3000 (Tiga Ribu) badan hukum perusahaan pers seharga Rp 2,5 Juta (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) itu merupakan komitmen MOI untuk membenahi pers di NTT,
"Bantuan subsidi ini merupakan komitmen kita untuk mendorong seluruh perusahaan pers di NTT yang belum memiliki legalitas agar dapat berbadan hukum. Mereka bisa mendapatkan legalitasnya hanya dengan Rp 2,5 Juta saja." Bebernya
Lebih lanjut menurut Advokat kondang tersebut, seluruh badan hukum itu di peruntukkan bagi semua pegiat pers yang ada di NTT tanpa terkecuali,
"3000 badan hukum ini bukan untuk media MOI saja tapi seluruh media online yang tidak ada legalitas dan sementara beroperasi saat ini." Tandasnya
Herry menegaskan bahwa sesuai dengan perintah UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers bahwa setiap perusahaan pers harus berbadan hukum
"Sesuai dengan perintah undang-undang bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum dan ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers. Ini sudah jelas dan wajib hukumnya," Ujar Herry
Dirinya juga berharap agar semua semua media online di NTT yang belum ada legalitas dapat menaati perintah undang-undang tersebut,
"Kita hanya ingin membantu dan membangun pers di NTT menjadi baik. Dan kita benar-benar berkomitmen. Bagi rekan-rekan media yang tidak berbadan hukum bisa datang ke Sekretariat MOI di Jl. Perintis Kemerdekaan I, No. 007 Kayu Putih, Kota Kupang agar dibantu." Pungkas Herry. (*)