Notification

×

Pecat Penjaga Sekolah, Kepala Sekolah SD Diadukan Ke DPRD Dan Bupati Kupang

Sabtu, 08 Mei 2021 | Mei 08, 2021 WIB
pecat_penjaga_sekolah

Matalinenews,Kupang- Dinilai secara sepihak dan tidak prosedural memberhentikan penjaga Sekolah Dasar (SD) Inpres Tarus 2, John Gabriel Bessie, (JGB) di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Kepala Sekolah (Kepsek) SD Inpres Tarus 2, Martha Lede Bela, S.Pd, akan dilaporkan ke Bupati, Ombusdman Perwakilan NTT dan Komisi C DPRD Kabupaten Kupang. 

Anehnya surat pemberhentian kerja dengan Nomor: 421.2/591/SDI.T/2021, yang ditanda tangani sang Kepsek, tanggal 13 Februari 2021, yang mana telah memberhentikan JGB dari jabatan sebagai penjaga sekolah SD Inpres 2 Tarus sejak (1/1/2021), diduga menabrak aturan dan mengangkangi undang – Undang Tenaga kerja karena tanpa terlebihi dahulu melakukan teguran maupun peringatan secara lisan maupun tertulis. 

Sebagaimana informasi yang diterima media dari korban JGB dan keluarganya, menyebutkan sang Kepsek hanya bisa membenarkan diri dan “memvonis” kesalahan JGB memiliki kinerja kerja yang menurun tanpa bisa menguraikan secara jelas, dan memperlihatkan bukti kesalahan JGB, maupun bukti peringatan/teguran secara lisan maupun tulisan sesuai aturan yang berlaku. 

Bahkan pengabdian JGB sebagai penjaga sekolah kurang lebih 17 tahun sejak tahun 2003 sampai Maret 2021, sama sekali tidak dihargai sang Kepsek.

“Saya merasa tidak adil dengan surat pemberhentian ini tanpa mempertimbangkan gaji saya yang sangat kecil dibawa standar. Padahal kerja saya rangkap, selain tugas pokok, saya juga disuruh mengerjakan sawah milik sang Kepsek,”ungkap John. 

Disinggung soal jarang masuk kerja dan absen selama 2 tahun sebagaimana yang dituduhkan sang Kepsek, JGB membantah. Bahkan dirinya mempertanyakan dimanakah kinerja kerjanya menurun itu dan kesalahan fatal yang telah dibuatnya. 

“Soal kinerja menurun, bukan dinilai dari absen atau mencari – cari kesalasan saya. Yang pasti dengan penghasilan Rp. 250. 000, itu, saya kira tidak cukup membiayai hidup istri dan anak. Tapi saya tidak mengeluh walaupun kadang saya harus mencari penghasilan tambahan diluar, hingga mengerjakan sawah milik ibu Kepsek sampai pulang malam tanpa dibayar.”, Tuturnya. 

Kekecewaan yang sama juga disampaikan isteri JGB dan keluarganya. “Sebagai isteri saya merasa tidak adil dengan adanya surat pemberhentian sepihak terhadap suami saya. Sebagai manusia, suami saya pasti punya kelemahan dan kekurangan maupun kesalahan yang bisa di maafkan. Soal sering absen, itu bukan karena sengaja tapi karena sakit dan ada cari penghasilan tambahan diluar, setelah mengerjakan tugas pokoknya di sekolah. Ini yang kami rasa tidak adil karena ibu kepsek tidak mempertimbangkan hal – hal ini secara kemanusiaan.”Keluhnya kepada media ini di kediamannya belum lama ini.   

Sementara itu sang Kepsek, Martha Lede Bela, saat dikonfirmasi di rumahnya Jumat (7/5/2021) terkait surat pengaduan JGB yang dikirim ke media membenarkan, pihaknya sudah mengeluarkan keputusan memberhentikan JGB sebagai penjaga sekolah dengan mempertimbangkan banyak hal termasuk kinerja yang menurun. 

Menurutnya, banyak hal yang menjadi alasan pemberhentian JGB dari jabatan penjaga sekolah, selain sering tidak masuk kerja selama 2 tahun dan kinerja menurun. 

“Saya sudah berulang kali menegur dan memanggil secara lisan yang bersangkutan terkait kinerjanya. Bahkan menyampaikan secara langsung kepada isterinya. Kadang saya juga memahami saat beliau tidak masuk kerja karena sakit, dan saya juga turut membantu, “jelasnya. 

Lanjutnya, sejak menjabat sebagai Kepsek tahun 2017 honorer yang mengabdi di SDN Tarus 2 berjumlah banyak sehingga dana BOS yang digunakan untuk tunjangan sebesar 20% dari yang diterima.

“20 persen untuk honor dari dana bos dan honor di situ (SDN Tarus 2) ada 5 orang,”kata Kepsek

 Informasi lain diterima media ini menyebutkan, persoalan ini sudah diketahui Kepala Dinas (Kadis) P dan K Provinsi NTT, termasuk akan dilaporkan ke Bupati Kupang, Ombusdman Perwakilan NTT, dan Komisi C DPRD Kabupaten Kupang. 

Selain itu merujuk data Dapodik Aplikasi, bahwa nama yang bersangkutan, John Gabriel Bessie, sampai sekarang masih terdaftar resmi dalam sistem. Dengan demikian, surat pemberhentian kerja terhadap yang bersangkutan dinilai tidak sah dan sepihak, mengingat nama yang bersangkutan masih ada dalam sistem data Dapodik, sehingga diduga hak – hak yang bersangkutan masih tetap dibayar, sampai dengan namanya tidak lagi tercantum dalam sistem. 

Disinyalir, surat pemberhentian kerja ini, tidak prosedural sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Tim)