MATALINEWS, GARUT- Pujarsono, Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, membantah pemberitaan yang dimuat Perwirasatu.my.id terkait dugaan praktik korupsi dana Banprov dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021, melalui salah satu Media online Garut.
Menurut Pujarsono, pemberitaan yang dimuat oleh Perwirasatu.my.id tidak benar, tanpa dasar data dan fakta. Semua isi dalam pemberitaan tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi.
"Tidak benar itu media yang memberitakan dengan menyebutkan bahwa upah pekerja dan uang belanja material dari dana Banprov belum dibayarkan,” ujar Pujarsono dalam berita sanggahan nya yang dimuat media online Garut tersebut, (30/12/2021).
Pujarsono juga membantah terkait dugaan penyimpangan keuangan dana desa yang berdampak pada rendahnya kualitas pembangunan, salah satunya pengecoran Jalan Cibodas. Namun dia membantah bahwa, semua sudah sesuai dengan prosedur.
Bantahan Pujarsono, jelas bertolak belakang dengan keterangan sumber informasi yang menyebutkan bahwa, kepala desa tidak melibatkan bendahara dalam pengelolaan keuangan dan banyak digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat prilaku korupsi, penggunaan dana fisik hanya dialokasikan dibawah 50 persen. Begitupun terkait upah kerja dan uang belanja matrial, sumber informasi menyebutkan akan dibayar menggunakan Dana Desa.
Sementara itu, Ketua DPW MOI (Media Online Indonesia) Jawa Barat, R. Satria Santika (Bro Tommy) menyikapi berita sanggahan Kepala Desa Sukajaya tersebut dinilai sebagai sikap pengecut.
"Seharusnya dia (Kades Sukajaya) tidak pengecut kalau memang merasa benar, apa susahnya untuk memberikan klarifikasi kepada tim Perwirasatu.my.id, dari awal tim Perwirasatu.my.id sudah beritikad baik untuk mempertanyakan kebenaran informasi, tapi sayang dia tidak mau menjawab panggilan. Kemudian setelah naik, berita juga dikirimkan langsung melalui WhatsApp lagi-lagi dia tidak merespon, padahal tim Perwirasatu.my.id sangat mengharapkan ada klarifikasi langsung, hak jawab dari dia. Eh, malah muncul bantahan melalui media lain", ujar Bro Tommy (31/12/2021).
Masih kata Bro Tommy, pemberitaan yang dimuat oleh Perwirasatu.my.id tentu ada dasar yang jelas.
"Perwirasatu.my.id tidak akan memuat pemberitaan tanpa dasar informasi yang dapat dipertanggung jawabkan, tim punya informasi yang jelas. Tapi narasumber nya tetap dirahasiakan karena itu kode etik sesuai dengan Pasal 1 ayat 10 Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 yang berbunyi, ”Hak tolak adalah hak wartawan, karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya", jelasnya
Lebih lanjut, kata Bro Tommy, aparat penegak hukum khususnya Unit Tipikor Polres Garut diharapkan turun tangan untuk melakukan proses hukum terhadap oknum kepala Desa tersebut.
"Saya berharap Unit Tipikor Polres Garut dapat memproses oknum Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Cisewu karena diduga merugikan keuangan negara, dan menindak tegas jika terbukti melakukan korupsi dana Banprov dan DD", kata Bro Tommy, pria asli Garut ini. (tim*)