MATALINENEWS.CON, KABUPATEN KUPANG,- Mantan penjabat Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, NTT dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelmasi, Kabupaten Kupang, Kejati NTT atas dugaan makan dana desa alias korupsi senilai 1,6 milyar
Dugaan makan dana desa sebagaimana dijelaskan oleh salah satu tokoh masyarakat desa Fatukona, Musa Haki usai menyerahkan surat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Oelmasi pada Senin 24 Januari 2022
Menurut Haki, mantan Plt Desa Fatukona, Otnial Samenel dilaporkan atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp. 1.639.563.600.00 (Satu milyar enam ratus tiga puluh Sembilan juta lima ratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah)
Dalam surat pengaduan yang dilayangkan masyarakat desa Fatukona tercantum beberapa point yang menjadi indikasi penyelewengan dana desa
“Point yang menurut kami masyarakat desa Fatukona tidak puas yaitu PMT tahun 2020 biaya sebesar Rp.80.100.000.00 dan tahun 2021 biaya sebesar Rp. 32.300.000.00 tidak berjalan. Selanjutnya pemberdayaan yakni pengadaan sapi betina produktif selama 2 tahun biaya ratusan juta akan tetapi tidak pernah ada, pembangunan warung serba ada milik desa tidak pernah ada”Kata Haki
Lanjutnya, selain tidak berjalan terdapat beberapa proyek yang mangkrak seperti pembangunan kios Bumdes yang dikerjakan sudah 2 tahun namun belum selesai, pengadaan bibit bagi masyarakat namun tidak terealisasi dan lainnya
Tambah Haki, terkait transparansi penggunaan anggaran di desa Fatukona selama ini tertutup rapi sehingga masyarakat tidak pernah tahu dan masyarakat yang selalu mengkritik tidak pernah diundang ketika ada rapat desa
Dari 33 orang masyarakat pelapor diwakili Musa Haki berharap pihak Kejari Oelmasi dapat memperhatikan surat pengaduan dimaksud dan ada tindak lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku
“Kami harap semoga ada perhatian dari pihak yang berwenang untuk bisa dapat melihat kejanggalan yang ada di desa kami,”Harap Haki
Informasi tambahan, selain mantan Plt Otnial Samenel dilaporkan ke Kejari Oelmasi, turut dilaporkan juga mantan kades Fatukona periode 2015-2019, Bensat Taboen atas sejumlah pembangunan yang mubazir dan mangkrak
“2 embung, 1 irigasi dan taman eden tidak ada manfaat bagi kami masyarakat,”Tuturnya.(Tim Liputan)