Notification

×

Usman Sakan Pertanyakan Sikap Pemerintah TTS Soal Usai Petemuan Dengan MUI NTT

Selasa, 04 Januari 2022 | Januari 04, 2022 WIB
kasus_pembangunan_musolah_tts_nttMATALINENEWS.COM,KUPANG- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTT yang dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya Drs. H. Muhammad S. Wongso bersama Drs. H. Mohammad Ansor yang sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD Prov. NTT, Drs. Muhammad Marhaban (Ket. Bidang Kerukunan Umat Beragama, Ir. M. Iqbal Chandra (Wakil Bendahara Umum) dan Dr. Umar Sulaiman Bethan, M. Ag (Wasekum Komisi Fatwa) dan Ketua MUI Kabupaten TTS melakukan pertemuan dengan Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) pada hari Rabu, tanggal (15/12/2021) yang lalu.

Kepada media (Usman Sakan, S.Ag, M.Pd) menyampaikan dalam  press release bahwa, MUI Provinsi NTT, MUI Kabupaten TTS dan Bupati TTS tersebut untuk merespon terhadap pembangunan 3 musholah di Kecamatan Amanuban Timur (Musholah Teluk, Musholah Ismail Desa Pisan dan Musholah Haunometan di Desa Oe Ekam) yang dipermasalahkan oleh sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Aliansi Umat Kristen Pencari Keadilan dan Kebenaran serta Surat Penegasan Nomor : Kesbangpol.18.03/330/XII/TTS/2021 Tertanggal 8 Desember 2021 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten TTS sehari setelah aksi dari Alinasi Pencari Keadilan dan Kebenaran pada tanggal 7 Desember 2021.

Dirinya mejelaskan bahwa pertemuan tersebut di atas menghasilkan beberapa poin penting untuk penyelesaikan masalah pembangunan 3 musholah di Kecamatan Amanuban Timur diantaranya; 
1. Kewajiban beribadah bagi setiap penganut Agama (baik Islam maupun Kristen) adalah bersifat asasi yang dijamin oleh UUD 1945 khusus pasal 29 ayat 1 dan 2 yakni 1)  Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) Negara menjamin kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya. 
2.Mengusut secara tuntas aksi demonstrasi penolakan pembangunan Mushollah di desa Teluk, Pisan dan Haunomaten yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat di Kecamatan Amanuban Timur.
3.Melakukan mediasi antara masyarakat Islam desa Teluk, Pisan dan Haunomaten dengan pihak pemerintah Kecamatan Amanuban Timur untuk mencari formula terbaik penyelesaian konflik yang telah terjadi.
4.Melakukan dialog-dialog yang konstruktif antara semua elemen masyarakat, tokoh agama dan pemerintah untuk menciptakan kedamaian dan ketenangan di Kecamatan Amanuban Timur.
5.Menyerahkan proses penyelesaian konflik pembangunan Mushollah di ketiga desa tersebut secara penuh kepada Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) sebagai Pimpinan di daerah.

“Atas dasar tersebut di atas, maka kami ingin mempertanyakan sikap Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) dalam menyelesaikan masalah tersebut, karena terkesan sudah 19 hari sejak pertemuan dengan MUI Provinsi NTT tapi belum ada langkah konkrit dalam menyelesaikan masalah pembangunan 3 musholah di Kecamatan Amanuban Timur;ujar Usman Sakan
Peria Kelahiran TTS ini menyayangkan terhadap sikap Pemerintah Daerah Kabupaten TTS yang tidak berlaku adil dan terkesan tidak proaktif terhadap hasil pertemuan dengan MUI Provinsi NTT dalam menyelesaikan masalah tersebut, kami katakan Pemerintah Daerah Kabupaten TTS tidak berlaku adil karena lebih cepat sigap merespon aksi dari Aliansi Pencari Keradilan dan Kebenaran sehari setelah aksi dengan mengeluarkan Surat Penegasan bernomor : Kesbangpol.18.03/330/XII/TTS/2021 tertanggal tertanggal 8 Desember 2021 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten TTS daripada pertemuan dengan MUI Provinsi NTT yang sudah berjalan 19 hari; ujanya

Rekomendasi:

"Hal ini kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten TTS untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan bersama MUI NTT sehingga permasalahan pembangunan 3 musholah di Kecamatan Amanuban Timur segera diselesaikan sehingga tidak menjadi bom waktu dan jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum- oknum tertentu untuk merusak tananan kehidupan kerukunan umat beragama yang sudah terjalin dengan baik di daerah tersebut; tutup Usman Sakan (ftr)