Notification

×

Ketua BPD Ikran Idris Singgung Soal Penyegelan Kantor Desa

Selasa, 04 Januari 2022 | Januari 04, 2022 WIB
ketua_ketua_bpd_Ikran_idris
Dok:Ketua BPD (Ikran Idris, S.Ip)

MATALINENEWS.COM, Lembata- Ketua BPD angkat bicara soal aksi masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Kalikur WL (AMPD-KWL) terhadap pemerintah Desa dan BPD yang selama ini di anggap gagal total dalam menjalankan amanah rakyat, pada hari ini Senin, 03/01/2022.

Kepada media melalui via telepon, Ketua BPD (Ikran Idris, S.Ip) menyampaikan bahwa ini merupakan bagian dari proses demokrasi, sehingga kita tidak perlu hindari dari sebuah dinamika dan proses demokrasi yang ada di Indonesia, akan tetapi saya kelembagaan juga juga menyarankan agar memberikan kritikan yang mengedepankan etika, yang santun karena secara kelembagaan sampai dengan hari ini terbuka untuk mengfasilitasi aspirasi dari masyarakat. Namun akhir dari proses ini kita akan berbicara tentang sebuah regulasi- regulasi atau prosedur yang ada, dan semua aspirasi yang ada tidak harus kemudian langsung dieksekusi.

“Terkait dengan perangkat desa, secara kelembagaan kami melihat dari sisi regulasi yang ada, dan kami tidak punya kewenangan sampai disana, oleh karena itu secara kelembagaan kami hanya mengawal dan menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang ada, soal pemberhentian kepala desa kembali kepada kepala desa, dengan melihat regulasi yang mengatur; sambung Ikran

Selain itu dirinya mejelaskan bahwa, melihat Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Untuk proses pemberhentian perangkat Desa harus mengantongi rekomendasi dari Camat, artinya dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 48, untuk pemberhentian perangkat Desa diantaranya Pertama Meninggal Dunia, Kedua Permohonan Pengunduran Diri, dan Ketiga Diberhentikan. Untuk poin ketiga merujuk pada batas akhir usia perangkat desa 60 tahun. Kemudian disandingkan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 juga sama, sehingga saya menafsirkan bahwa mungkin saja masi dalam pertimbangan UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 48 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

“Terkait penyalagunaan anggaran dimaksud pada poin 7 soal Rp.181.000.000 juta, saya secara kelembagaan apresiasi terhadap masyarakat melaui aliansi yang ada, namun dalam pandangan subjektif atau objektif dari pada masyarakat ini juga menjadi catat kami di lemaga BPD terhadap temuan- temuan atau dugaan tercecernya dana SILPA Rp.181.000.000 juta yang sampai saat ini belum dikembalikan ke rekening Desa, namu dana yang dimaksud masyarakat apakah akomulasi dari semua bidang, atau salah satu sub bidang, sehingga kami bisa menelusuri tentang kebenaran kasus ini; ujar Ketua BPD melalui via telpon sore tadi.

“Soal penyegelan kantor Desa, itu adalah hal yang wajar, karena saya memahami ini adalah bagian dari demokrasi, tapi karena kita adalah orang- orang yang berpendidikan minimal dengan cara- cara yang elegan, etis dan beretika. Mengingat hari ini juga bertepatan dengan serah terima jabatan Kepala Desa, sehingga akan kita upayakan kepala Desa untuk mengundang masyarakat duduk dan berbicara soal aspirasi yang ada; tutup Ketua Ketua BPD Ikran Idris. (ftr)