KUPANG- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Nusa Tenggara Timur sejak tanggal 27-30 April 2022 menyalurkan 40 ton Beras Zakat Fitrah 1443 H, 400 Paket Berbagi Berkah Ramadhan 1443 H, 150 Paket Ramadhan Bahagia 1443 H.
Beras Zakat Fitrah disalurkan kepada 8000 Kepala Keluarga meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Kabupaten Alor, Paket Berbagi Berkah Ramadhan disalurkan kepada 400 Kepala Keluarga di Kota Kupang, dan Paket Ramadhan Bahagia disalurkan kepada 150 Kepala Keluarga di Kota Kupang.
Program Beras Zakat Fitrah dan Paket Ramadhan Bahagia 1443 H merupakan kerja sama Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi NTT, sedangkan Program Berbagi Berkah Ramadhan 1443 H merupakan kerja sama antara Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi NTT.
Untuk Penyaluran Beras Zakat Fitrah 1443 H, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi NTT menggandeng beberapa organisasi yakni Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, GP Anshor, Muslimat NU dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Tingkat Provinsi NTT seperti Baitul Mal Hidayatullah, LAZISMU dan Dompet Dhuafa.
Kepada media Drs. H. Ismail Kasim, M.Pd (Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi NTT) menyampaikan terima kasih kepada Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia atas kerja sama ini dan terkhusus para muzakki yang sudah menitipkan amanah zakat, infaq, shadaqah dan Dana Sosial Keagamaan Lain (DSKL) melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan harapan semoga program ini dapat bermanfaat bagi para mustahik (orang yang berhak menerima) di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Untuk diketahui bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga negara non struktur yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 untuk melakukan pengelolaan zakat secara nasional dengan visi Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat. Adapun tujuan pengelolaan dana zakat, infaq, shadaqah dan DSKL adalah Meningkatkan efektivitas & efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan" jelas Ketua BAZNAS NTT
Selain itu dirinya juga menghimbau kepada para muzakki untuk menyalurkan dana zakat, infaq, shadaqah dan Dana Sosial Keagamaan Lain (DSKL) melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapatkan izin dari Pemerintah (Kementerian Agama), karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 pada pasal 38 mengamanat bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang karena akan diberi sanksi sebagaimana amanat undang-undang tersebut di atas pada pasal 41 bahwa Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (Tim* )