Audiens PC IMM Kota Kupang bersama Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara |
KOTA KUPANG- Merespon isu nasional hari ini PC IMM Kota Kupang memilih langkah audiens kepada Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari ini, 12/4/22.
Audiens yang berlangsung di kantor DPRD Provinsi NTT ini disambut baik oleh Komisi I DPRD Provinsi NTT, dengan membawa beberapa point tuntutan sperti kelangkaan minyak goreng, kenaikan PPN 11℅, kenaikan BBM serta penundaan pemilu 2024.
Kepada awak media Ketua PC IMM Kota Kupang (Alfurkan Efendi Ria) menjelaskan bahwa mengenai kelangkahan minyak goreng ini ada hal yang diduga menjadi penyebab kelangkaan, maka kami meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah kebijakan dalam jangka pendek untuk mengatasi penyebab kelangkaan ini, sehingga diperlukan langkah strategis untuk memitigasi
Selain itu ia menegaskan bahwa krisis semacam ini tidak boleh terulang kembali pada masa mendatang, sebab tingginya kebutuhan minyak goreng untuk rumah tangga maupun industri di Indonesia.
Dirinya juga menambhakan bahwa mengenai peningkatan PPN menjadi 11℅ ini perlu dilihat dari prespektif absolutnya, tidak hanya komparatif. Mengenai definisi dan karakter dari PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahu 2009, PPN merupakan pungutan yang dikenakan dalam produksi maupun distribusi yang dibebankan kepada konsumen akhir (pembeli) dan dilaporkan oleh produsen (penjual).
“Dengan demikian, konsumen akhir tentu menjadi pihak yang akan paling terdampak peningkatan tarif PPN. Tarf pajak dan konsumsi memiliki hubungan yang terbalik, dimana peningkatan tarif pajak dapat menurunkan konsumsi,sehingga kami menduga kenaikan PPN juga akan berpengaruh pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), tarif dasar listrik untuk nonsubsisdi, serta penyesuain Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi untuk kesekian kalinya.”jelas Faruk
Selanjutnya mengenai penundaan pemilu ini, ketua PC IMM Kota Kupang menduga masih berkesinambungan dari rentetan panjang polemik Indonesia dari kejadian kelangkan minyak goreng, kenaikan PPN, kenaikan BBM sehingga bisa terjadi penunda pemilu karena dana yang di persiapkan sekitar 100 lebih Triliun maka dana itu kami menduga akan di alihkan dengan dalil pemulihan ekonomi.
“Akan tetapi berangkat dari konstitusi yakni pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan sehingga dengan tegas kami menolak terjadinya penundaan pemilu.” tegas Faruk
Faruk menyayangkan dengan sikap DPDR yang tidak kooperatif
dalam menyikapi audiens, kami dengan tidak bersama- sama melalui nota
kesepahaman untuk menyelesaikan polemik yang kami rasakan.” Tutup Ketua PC IMM
Kota Kupang (**Tim Liputan)