Notification

×

Buka Kotak Surat Suara Pilkades Bileon Awaludin Isu Unggul 14 Suara

Senin, 27 Juni 2022 | Juni 27, 2022 WIB

pilkades_bileon
Keluarga Awaludin Isu | Foto: Dok. Istimewah
MATALINENEWS.COM- Sidang lanjutan perkara gugatan Pilkades Bileon telah dilanjutkan pada Jumat, 24/6/22 di Pengadilan TUN Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Panitia Pilkades dan yang paling dinantikan oleh para Pihak yang berperkara adalah pemeriksaan Kotak Suara yang berisi surat suara hasil Pilkades Bileon yang dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2021 lalu.

Berdasarkan keterangan pers tertulis yang diperoleh dari kuasa hukum Penggugat (Awaludin Isu) yakni Pasah Gelora Isu, S.H., M.H dan Fransiskus Leonard Jaur, S.H., M.H, jalannya sidang sengketa hasil Pilkades Bileon dimulai dari pemeriksaan saksi Tergugat yakni Ketua Panitia Pilkades Bileon dimana dalam memberikan keterangan terkait proses Pilkades sampai dengan proses pemeriksaan klarifikasi Tim Penyelesaian Perselisihan Pilkades dan Tim Pengwasa Pilkades Kabupaten ternyata banyak hal yang ditanyakan oleh Majelis Hakim jawabannya  kebanyakan lupa sehingga Majelis Hakim PTUN Kupang meminta untuk diganti saksi lain. 


Sebagimana rilis yang kami terima, penggugat menghadirkan saksi lain dari salah satu anggota Panitia Pilkades untuk diperiksa oleh Majelis Hakim untuk menerangkan proses Pilkades Bileon sampai pada tahap penghitungan suara hingga pemeriksaan klarifikasi oleh Tim Penyelesaian Perselisihan Pilkades dan Tim Pengawas Pilkades Kabupaten yang datang ke Bileon pada tanggal 15 dan 22 Desember 2021.


Selanjutnya yang paling ditunggu-tunggu oleh para pihak yakni Penggugat dan Tergugat adalah pemeriksaan Kotak Surat Suara oleh Majelis Hakim PTUN Kupang dari hasil pemeriksaan tersebut ternyata fakta dalam persidangan yang diperoleh yaitu perubahan jumlah suara dari sebelumnya berdasarkan Berita Acara Hasil Perhitungan Suara Nomor:12/BA/PANMIL-DS/BILEON/2021, tanggal 01 Desember 2021 diperolehlah hasil, sebagai berikut : 


1. Agustinus Tobe (Calon Kades Bileon No. Urut 1 memperoleh : 45 Suara); 

2. Maxi T. Tofeto (Calon Kades Bileon No. Urut 2 memperoleh : 214 Suara); 

3. Mesak Tobe (Calon Kades Bileon No. Urut 3 memperoleh : 6 Suara); 

4. Awaludin Isu/in casu Penggugat (Calon Kades Bileon No. Urut 4 memperoleh : 215 Suara). 


Namun setelah diperiksa dengan seksama dan teliti oleh Majelis Hakim PTUN Kupang ternyata hasilnya adalah :

1. Agustinus Tobe (Calon Kades Bileon No. Urut 1 tetap memperoleh : 45 Suara);

2. Maxi T. Tofeto (Calon Kades Bileon No. Urut 2 ditemukan surat suara tidak sah sebanyak : 18 surat suara, sehingga berubah surat suara sah menjadi : 196 Suara)

3. Mesak Tobe (Calon Kades Bileon No. Urut 3 tetap memperoleh : 6 Suara);

4. Awaludin Isu/ in casu Penggugat (Calon Kades Bileon No. Urut 4 ditemukan surat suara tidak sah sebanyak : 5 surat suara, sehingga berubah memperoleh : 210 Suara);


Mencermati fakta persidangan bahwa hasil pemeriksaan Majelis Hakim PTUN Kupang tersebut, kuasa hukum Penggugat (Awaludin Isu) berharap kiranya menjadi suatu salah satu tambahan bukti lagi karena ternyata selama ini perjuangan Awaludin Isu untuk memperoleh keadilan mulai menemukan titik terang, karena selama ini Penggugat hanya merasa hukum di negara ini seperti tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah. 


Kuasa Hukum Penggugat juga berharap pihak Tergugat (Bupati TTS) kiranya jangan melemparkan kesalahan yang telah terjadi kepada Panitia Pilkades yang dengan segala kekurangan mereka telah berupaya melaksanakan tahapan Pilkades dengan baik, karena Tergugat sebagai Bupati TTS bertanggung jawab penuh secara berjenjang dalam pelaksanaan Pilkades Gelombang III lalu di TTS, apabila ada hal-hal yang berjalan kurang baik Bupati TTS melalui Tim Pengawas dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa seharusnya langsung mengambil tindakan untuk meluruskan yang kurang benar, namun sayangnya setelah muncul masalah sengketa Pilkades ternyata Bupati TTS, menurut pandangan kami diduga sengaja mengkambing hitamkan Panitia Pilkades yang telah bekerja keras untuk melaksanakan pesta demokrasi tinggkat desa dengan segala upaya mereka meskipun terdapat kekurangan. (**)