Notification

×

Sidang Sengketa Pilkades Bileon Majelis Hakim Minta Bupati TTS Hadirkan Kotak Suara

Minggu, 12 Juni 2022 | Juni 12, 2022 WIB

sengketa_pilkades_bileon
MATALINENEWS.COM | KUPANG-  Telah sampai pada tahap mendengarkan keterangan saksi pihak Tergugat (Bupati TTS) sebanyak 2 (dua) orang yakni Anggota Tim Penyelesaian Perselisihan Pilkades Kabupaten TTS dan Anggota Tim Panitia Pilkades Kabupaten TTS pada sidang sengketa Pilkades Bileon yang dilaksanakan pada Kamis, (09/06/2022) kemarin.

Berdasarkan keterangan pers yang diperoleh dari Tim Kuasa Hukum Penggugat (Awaludin Isu) menyebutkan bahwa dalam keterangan saksi pertama Tergugat yakni Anggota Tim Penyelesaian Perselisihan Pilkades Kabupaten TTS menyatakan telah datang 2 kali ke Desa Bileon yaitu tanggal, 15 Desember 2021 dan 22 Desember 2021 untuk melakukan klarifikasi/pemeriksaan bersama-sama dengan Tim Pengawas dan Panitia Pilkades Kabupaten TTS. 


Saksi menerangkan bahwa turun ke Desa Bileon karena ada pengaduan/keberatan dari Calon Kades Bileon No. Urut 1 dan No. Urut 2. Saksi Tergugat menerangkan sebagai anggota Tim Penyelesaian Perselisihan Pilkades Kabupaten TTS. Dimana saat klarifikasi/pemeriksaan dilakukan terhadap Tim Pilkades Bileon, Tim Pengawas Pilkades Bileon, BPD dan calon Kades No. Urut 2 hadir, sedangkan calon Pilkades yang lain tidak hadir, diantaranya Calon Kades No. 4 (Awaludin Isu) sebagai Calon Kades Terpilih Bileon yang unggul dengan jumlah 215 suara.


Kuasa Hukum Awaludin Isu yakni Pasah Gelora Isu, SH.,MH dan Fransiskus Leonardo Jaur, SH.,MH melalui keterangan pers menyatakan bingung dan heran dengan mekanisme kerja saksi sebagai Anggota Tim Penyelesaian Perselisihan Pilkades yang datang ke Desa Bileon, hal ini didasari keterangannya saksi sebagai Tim Penyelesaian  Perselisihan Pilkades yang datang ternyata tidak bekerja sesuai ketentuan  yang diatur pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor : 27 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Kerja Tim Pengawas Dan Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Oleh Tim Penyelesaian Perselisihan, yang berbunyi “Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pengawas dilaporkan kepada Bupati untuk disandingkan dengan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Perselisihan”, namun menurut keterangan saksi sebagai anggota Tim Penyelesaian Perselisihan Pilkades hanya membuat rangkuman catatan keterangan klarifikasi/pemeriksaan dan kemudian hasilnya diberikan kepada Tim Pengawas Kabupaten untuk didiskusikan bersama, sehingga tidak ada laporan tersendiri yang resmi. Padahal menurut Kuasa Hukum Penggugat apabila merujuk pada aturan yang ada seharusnya Tim Penyelesaian Sengketa Perselisihan Pilkades membuat suatu Laporan Pemeriksaan tersendiri yang kemudian diserahkan kepada Bupati TTS untuk disandingkan dengan hasil pemeriksaan Tim Pengawas Kabupaten sehingga dapat mengambil suatu keputusan dengan pertimbangan yang baik.


Selanjutnya saksi kedua yang dihadirkan oleh Tergugat adalah anggota Tim Panitia Pilkades TTS yang menerangkan telah menyuruh memanggil Awaludin Isu melalui saksinya atas nama Kholik Bahan, namun Kholik Bahan saat dipanggil oleh Majelis Hakim untuk dikonfrontasi dengan disumpah menyatakan tidak pernah disuruh memanggi Awaludin Isu.  


Lebih lanjut menurut saksi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak di Desa Bielon memperoleh informasi yaitu terdapat kertas suara yang diduga terdapat lubang-lubang akibat dicubit menggunakan jari tangan orang. Atas keterangan saksi Tergugat tersebut menurut Kuasa Hukum Penggugat merasa ada hal yang kontradiktif dengan hal-hal yang termuat dalam surat jawaban dan duplik Tergugat yang menyatakan adanya lubang pada kertas suara yang ditusuk menggunakan alat lain yang bukan alat coblos yang disediakan oleh Panitia Pilkades Bileon, lanjut Kuasa Hukum Penggugat hal ini terkesan berubah dan tidak konsisten dengan fakta sidang pemeriksaan saksi kedua Tergugat tersebut. 


Majelis Hakim yang memeriksa sengketa ini pun memerintahkan kepada pihak Tergugat untuk dapat menghadirkan kotak suara yang berisi surat suara hasil Pilkades Bileon tanggal 1 Desember 2021 agar dapat diperiksa kembali oleh Majelis Hakim bersama pihak Penggugat maupun Tergugat. Kuasa Hukum Penggugat Pasah Gelora Isu, SH.,MH dan Fransiskus Leonardo Jaur, SH.,MH dalam keterangannya menyatakan sangat setuju dan sepakat dengan perintah Majelis Hakim PTUN Kupang tersebut. 


Namun, ada permasalahan yang akan muncul dengan dibawanya Kotak Suara yang saat ini berada di kantor Desa Bileon untuk di bawa ke PTUN Kupang, permasalahan yang dimaksud Kuasa Hukum Penggugat yaitu siapa yang bertanggungjawab atas keamanan dan keutuhan Kotak Suara hasil Pilkades Bileon tanggal 1 Desember 2021 tersebut?. Hal ini karena sudah sekitar 6 bulan kotak suara tersebut berada di kantor Desa Bileon dan kemudian akan dibawa ke PTUN Kupang. 


Lanjut Kuasa Hukum Penggugat, hal ini dapat memunculkan dugaan adanya perbuatan curang yang dapat merugikan kepentingan Penggugat karena tidak ada pihak yang dapat menjamin keamanan dan keutuhan kotak suara tersebut. (*)