MATALINENEWS.COM | KUPANG-- Kasus pelecehan seksual di Blok Z Perumahan BTN Kolhua, Kota Kupang, Provinsi NTT yang dialami oleh NND (23) dan DMD (23), Pada Sabtu (16/7/2022), Pukul 02.30 dini hari, polisi periksa saksi-saksi.
Saksi yang diperiksa tersebut adalah YGF sebagai terlapor (Pelaku) serta korban NND dan DMD
Hal tersebut diketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Polsek Maulafa Tertanggal 20 Juli 2022 yang telah diterima korban Pada Selasa, (26 Juli 2022), pagi.
"Bersama ini dengan hormat di beritahukan bahwa laporan /pengaduan sdr telah kami tindak lanjuti dengan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, " demikian SP2HP polsek Maulafa yang ditanda tangani Inspektur Polisi Dua, D. Y Hendrik Kanit Reskrim Polsek Maulafa atas nama Kapolsek Maulafa dengan nomor surat SP2HP/122a3/VII/2022/Sektor Maulafa.
Sebelumnya diketahui bahwa keduanya mengaku sebagai korban pelecehan seksual dimana pelaku YGF memegang area sensitif dan terlarang milik korban
Kronologi kejadian tersebut dialami para korban saat menghadiri sebuah pesta pernikahan dirumah salah satu kerabat mereka di Blok Z, Kompleks Perumahan BTN Kolhua, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Sabtu (16/7)
Dimana pada saat kedua korban sedang berdansa tiba-tiba datang pelaku YGF dalam keadaan mabuk langsung meraba-raba area pinggang dan pantat korban secara bergantian.
Tak terima daerah sensitif miliknya diremas oleh pelaku YGF, kedua korban lasung melaporkan kejadian tak senonoh itu ke Mapolsek Maulafa, Kota Kupang.(*Tim)