Seperti diketahui publik bahwa Gama Ferroh ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Unit Reskrim Polsek Maulafa Polres Kupang Kota Polda NTT setelah dinilai sudah cukup memenuhi unsur dalam Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.
Akan tetapi masih banyak masyarakat yang ramai mempertanyakan mengapa Tersangka Gama Ferroh belum juga ditahan alias masih bebas berkeliaran padahal dirinya saat ini sudah resmi menyandang status sebagai tersangka.
Inilah penjelasan Widyawati Singgih, SH., M.Hum., selaku Kuasa Hukum Korban saat dikonfirmasi tim media melalui Telepon Selulernya, Pada Selasa, (13/09/2022) Siang.
Menurut Widyawati bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka Gama Ferroh dalam Pasal 281 KUHP tersebut masih dibawah lima tahun penjara sehingga tersangka tidak ditahan,
"Pasal 281 KUHP yang dipakai untuk menjerat tersangka ancamannya tidak sampai 5 Tahun Penjara sehingga dia tidak ditahan, namun proses hukum masih sementara berjalan sesuai tahapan." Ujarnya
Masih menurut Advokat dari LBH Surya NTT yang sedang naik daun ini bahwa, "Saya kira itu sangat jelas diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Silahkan dibaca sehingga tidak menciptakan opini sesat ditengah masyarakat." Beber Widyawati Singgih.
Dirinya juga meminta pers terus mengawal persoalan ini sampai korban benar-benar mendapatkan keadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebab kasus pelecehan tersebut saat ini telah Tahap I dimana berkas telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang,
"Saya berterimakasih atas dukungan dari rekan-rekan media sekalian. Saya berharap agar korban dapat memperoleh keadilan secara hukum sebagai seorang perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual. Saat ini telah Tahap I yang artinya berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan kita juga masih menunggu Tahap II yakni penyerahan Tersangka." Pungkasnya. (*Tim)