Foto: Ilustrasi |
MATALINENEWS.COM | KUPANG-- DF (23) warga Lumajang propinsi Jatim yang kini bekerja sebagai waiters di salah satu tempat hiburan di kawasan Tenau Alak Kota Kupang babak belur dihajar Bram warga jalan praja Tenau Alak Kota Kupang propinsi NTT.
Peristiwa naas tersebut dialami DF pada Senin, 3 Oktober 2022 pukul 6.00 wita dimana DF dianaiya di tempat kos-kosan teman sesama waiters berinisial DN di Jalan Praja Alak Kota Kupang.
Akibat peristiwa penganiyaan tersebut mengakibatkan lengan kiri dan kanan DF lemban kebiruan, pelipis kanan bengkak, lehar luka karena bekas cakaran dan perut DF ditinju Bram.
Tidak terima dianiaya Bram, DF pada 05 Oktober 2022 didampingi Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Surya NTT membuat Laporan Polisi dengan nomor Laporan LP/ B/313/X/2022/SPKT/Polda NTT dengan pasal 361.
DF mengaku sudah setahun berada di Kupang dan bekerja sebagai waiters. Selama 6 bulan DF menjalin hubungan pacaran dengan Bram dan hubungan tersebut tidak berlanjut lantaran Bram sering melakukan penganiayaan.
Pada suatu waktu teman Bram memesan minuman di tempat DF bekerja namun tidak membayar tagihan sehingga DF meminta tolong kepada Bram untuk menagih bil tagihan minuman tersebut sebesar Rp 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah). Tagihan tersebut berhasil ditagih Bram sehingga pada Minggu 2 Oktober 2022 tengah malam Bram menelpon DF dan menyampaikan ke DF akan mengatarkan uang tagihan tersebut ke DF tapi di tempat kos-kosan DF namun permintaan tersebut ditolak DF karena dirinya masih bekerja.
Lantaran permintaan tersebut ditolak Bram naik pitam mencoba untuk mencari DF, usai bekerja DF tidak langsung pulang ke kos-kosannya namun DF menginap di kos teman yang bernisial DN.
Pada Senin 3 Oktober 2022 jam 6 pagi Bram mendatangi kos-kosan DN dan mendapati DF berada kamar DN sehingga Bram meminta ijin kepada DN untuk bertemu DF setelah DF keluar dari Kamar Bram langsung menutup pintu kamar kos DN dan langsung melemparkan uang tagihan tersebut ke DF serta memaksa DF untuk kembali ke kos-kosannya. Namum permintaan itu ditolak hal ini membuat Bram naik pitan dan melakukan penganiayaan terhadap DF.
Mendengar keributan dan teriakan DF di depan kamarnya DN keluar dan menegur Bram untuk tidak melakukan kekerasan lagi terhadap DF. Usai melarai DN kembali masuk ke kamarnya.
Akhirnya Bram memaksa DF untuk kembali ke kos-kosan karena takut akan kelakuan Bram DF menuruti keinginan Bram untuk kembali ke kamar kosnya.
Tidak terima dengan perlakuan Bram, DF akhirnya mengadukan kekerasan yang dialaminya ke Lembaga Bantuan Hukum LBH Surya NTT. Setelah menerima pengaduan DF, LBH Surya NTT melakukan pendampingan dan membuat Laporan polisi di SPKT Polda NTT atas dugaan tindakan pidana penganiayaan. (*Tim)