Notification

×

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, AMPD- KWL Lapor Pemdes dan BPD Kalikur WL

Jumat, 14 Oktober 2022 | Oktober 14, 2022 WIB

desa_kalikur_wl
Dok. Istimewah

LEMBATA - Diduga menyalahgunakan keuangan desa, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kalikur WL melaporkan Pemerintah Desa (PEMDES) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalikur WL ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Lembata, Kamis (13/10/2022)


Berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada Wakil Ketua AMPD-KWL  (Aldin Usman) membenarkan bahwa pada hari ini, Kamis (13/10)  jam 12.58 WITA kami mendatangi kantor Kejari Lembata untuk menyerahkan surat pengaduan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah desa Kalikur WL,  yaitu meminjamkan keuangan desa Kalikur WL tahun anggaran 2022 sebesar 30.000.000 kepada pemerintah desa Bareng. dugaan tersebut terkuak kebenarannya setelah aliansi mendatangi ketua BPD desa Bareng untuk melakukan konfirmasi pada hari Senin tanggal (10/10) pukul 19.15 WITA dikediamannya di desa Bareng kecamatan Buyasuri kabupaten Lembata dan Ketua BPD desa Bareng membenarkan itu dan bahkan ia mengatakan bahwa beliau juga turut menandatangani surat perjanjian pinjaman atau sejenisnya sebagai saksi.


"Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh pemerintah desa Kalikur WL tersebut sangat mencederai peraturan perundang undangan terkhusus pengelolaan keuangan Desa. Akibat dari perbuatan dugaan wewenang tersebut masyarakat merasa sangat dirugikan karena seharusnya keuangan desa tersebut diperuntukan untuk membangun rumah tidak layak huni yang sudah direncanakan pelaksanaannya pada bulan Agustus yang lalu akhirnya,  terhambat hanya karena ulah pemerintah desa yaitu dengan meminjamkan keuangan desa  kepada pihak lain,"ujar Aldin


Ia menambahkan, aliansi sangat berharap kepada kepala Kejaksaan Negeri Lembata agar secepatnya menindak lanjuti laporan dugaan tersebut agar kegiatan pembangunan di desa Kalikur WL dapat berjalan sesuai harapan bersama.


"Kami sudah bertemu dengan petugas kejari yang membidangi surat masuk, kemudian kami diarahkan kemeja dua untuk melakukan konsultasi, pada saat konsultasi kami menyampaikan keinginan untuk bertemu langsung dengan kepala Kejari namun, petugas Kejari menyampaikan bahwa kepala Kejari sedang tidak berada ditempat atau keluar kota sehingga kami menjelaskan terkait urgensinya pengaduan," jelas Wakil Ketua AMPD-KWL  Aldin Usma.

 

Kami berharap 'tambah Aldin' pihak Kejari Kabupaten Lembata sesegera mungkin untuk menindak lanjuti, karena keuangan yang dipinjamkan tersebut diduga keuangan desa yang diperuntukan untuk pembangunan rumah tidak layak huni.


Pengaduan yang disampaikan AMPD-KWL diterima oleh petugas, kendati demikian, respon atas aduan tersebut petugas menyampaikan bahwa surat pengaduan akan segera diserahkan ke kepala Kejari saat ia kembali dari luar kota. 


Setelah dikonfirmasi terkait kapan Kejari kembali namun pihak Kejari belum bisa memastikan kepastian tanggalnya, namun dipastikan kepala Kejari kembali akan segera diserahkan untuk kemudian didisposisikan ke KASPIDUMSUS untuk mempelajari dan menindak lanjuti Aduan dimaksud. 


Setelah dikonfirmasi awak media, ketua BPD (Ikram Idris) belum memberikan tanggapan terkait dugaan dimaksud (Syam)