Notification

×

DPD IMM NTT : Putusan UU KUHP, DPR RI Kurang Bijak

Selasa, 13 Desember 2022 | Desember 13, 2022 WIB

imm_ntt
MATALINENEWS.COM
Sekertaris Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPD IMM NTT (Zinedine Zidane)

KOTA KUPANG -
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengkritik hasil rapat paripurna DPR RI soal putusan Kita Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa (06/12) lalu.


Kritikan yang datang dari Sekertaris Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPD IMM NTT (Zinedine Zidane) lantar menilai putusan UU KUHP merupakan suatu keputusan yang kurang bijak dan perlu di tinjau kembali pada pasal 240 soal penghinaan pemerintah dan lembaga negara dan juga pasal 256 soal unjuk rasa. 



Dirinya juga menjelaskan, bahwa di dalam pasal 240 soal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara di lebur menjadi satu pasal dan menjadi delik aduan secara terbatas, yaitu untuk penghinaan yang tidak mengakibatkan kerusuhan, pasal tersebut sungguh tidak sejalan dengan cita- cita demokrasi di Indonesia, sebab akan sulit membedakan antara kritikan dan penghinaan.


"Pasal ini juga merupakan pasal karet yang bisa saja menjerat masyarakat, aktivis dan orang- orang di setiap lapisan masyarakat yang yang melakukan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik atau lumpuh dalam menjalankan amanah dari Rakyatnya sendiri,"lanjutnya


Peria kelahiran Lembata ini juga menegaskan bahwa Jika yang di soalkan adalah kerusuhan maka bisa menggunakan pasal- pasal yang lain, dalam KUH Pidana ada dua pasal yang secara khusus ditujukan untuk perbuatan menghasut, yaitu Pasal 160 dan Pasal 161.


Kedua pasal ini ditempatkan dalam Buku II tentang Kejahatan, pada Bab V yang berjudul Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. Kemudian dalam pasal 256 soal larangan unjuk rasa yang mengakibatkan terganggunya pelayanan publik, pasal ini juga bermasalah sebab perlu ditekankan bahwa pemberitahuan ini sudah di muat dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, dalam UU Nomor 9 tahun 1998 tidak mengatur sanksi pidana bagi aksi unjuk rasa, tetapi hanya memuat ancaman pembubaran bila demonstrasi digelar tanpa pemberitahuan, aturan soal demonstrasi dalam RKUHP mengkhianati semangat reformasi yang termaktub dalam UU tersebut.


"Akan banyak aktivis jalanan yang akan dikriminalisasi oleh pihak yang menggunakan pasal tersebut, karena pasal tersebut seolah- olah mendukung kekuasaan dan seakan- akan mengekpresikan wajah gelap Demokrasi," pungkas Zinedine Zidane (**/Red)