Notification

×

Awaludin Isu Ajukan Eksekusi Disertai Uang Paksa Ke Pribadi Epi Tahun

Kamis, 09 Februari 2023 | Februari 09, 2023 WIB

awaludin_isu
Foto: Istimewah

MATATALINENEWS.COM
-- Sengketa Pilkades Bileon kini telah sampai pada tahapan eksekusi putusan Pengadilan TUN Kupang dimana perkara antara Awaludin Isu sebagai Penggugat dengan Bupati TTS sebagai Tergugat telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana termuat dalam surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan TUN Kupang Nomor : W3.TUN3/2629/HK.06/11/2022, tanggal 16 November 2022 dimana isi surat tersebut menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor : 8/G/2022/PTUN.KPG, tanggal 22 Juli 2022 Jo. putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 141/B/2022/PT.TUN.SBY, tanggal 19 Oktober 2022 telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde).

Tim Kuasa Hukum Awaludin yakni Pasah Gelora Isu, SH.,MH dan Fransiskus Leonardo Jaur, SH.,MH melalui Press Release tertulisnya, menyatakan pihak Awaludin Isu sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap telah berusaha dengan itikat baik menyurati Bupati TTS untuk melaksanakan putusan pengadilan Tata Usaha Negara dengan sukarela agar dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat TTS. Namun, hingga saat ini tidak pernah sedikitpun Bupati TTS melaksanakan putusan pengadilan TUN tersebut. Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum Awaludin Isu mengajukan permohonan eksekusi putusan kepada Ketua Pengadilan TUN Kupang agar dapat memerintahkan Bupati TTS untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

Salah satu poin dari permohonan eksekusi putusan kepada Ketua Pengadilan TUN Kupang ialah apabila Bupati TTS yang menjabat tidak melaksanakan putusan pengadilan TUN tersebut, maka Awaludin Isu meminta agar Pengadilan TUN Kupang menetapkan pembayaran uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap kepada pribadi Bupati TTS yang menjabat saat sengketa terjadi. Hal ini harus dilakukan karena menurut penilaian kami Egusem Pieter Tahun, S.T., M.M., tidak menjalankan kewajibannya sebagai pejabat pemerintahan dengan baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengajuan penetapan uang paksa ke Pengadilan yang dibebankan kepada pribadi Bupati TTS yang menjabat yaitu atas nama Egusem Pieter Tahun, S.T., MM. diajukan karena apabila uang paksa dibayarkan menggunakan APBD TTS tentu merupakan perbuatan untuk menguntungkan kepentingan pribadi dan sangat merugikan rakyat karena APBD TTS merupakan milik rakyat TTS itu sendiri. Hanya karena perbuatan seorang pejabat pemerintahan yang tidak melaksanakan ketentuan hukum berlaku, mengapa harus uang rakyat TTS yang dirugikan?

Hari ini Kamis, 9 Februari 2023 Ketua Pengadilan TUN Kupang telah memanggil Awaludin Isu sebagai Pemohon Eksekusi dan Bupati TTS sebagai Termohon Eksekusi, dimana Ketua Pengadilan TUN Kupang akan melaksanakan prosedur hukum dengan meminta secara langsung kepada Bupati TTS agar segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Tim Kuasa Hukum Awaludin Isu menunggu tindakan nyata dari Bupati TTS, karena sebelum Awaludin Isu mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN Egusem Pieter Tahun, S.T., M.M., sendirilah yang mengatakan agar sengketa Pilkades Bileon digugat ke Pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum, namun setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Bupati TTS seolah-olah seperti tidak tahu hukum dan tidak mencerminkan diri sebagai pemimpin yang baik bagi rakyatnya.

 

(Red/Tim)