Direktur Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Aswajah NU Nusa Tenggara Timur Mas'ud Umar Atanggae, S.Pd., M.Pd |
MATALINENEWS.COM – Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Nusa Tenggara Timur yang belum memiliki Sertifikasi Halal. Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Nusa Tenggara Tmur memeberikan pelayanan 1 juta Sertifikat Halal Gratis melalui layanan Self Declare.
Program ini dilakukan sejalan dengan upaya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melakukan akselerasi pencapaian satujuta Sertfikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023.
Direktur Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Aswajah NU Nusa Tenggara Timur Mas'ud Umar Atanggae, S.Pd., M.Pd mengatakan bahwa, untuk tahun ini BPJPH Kementrian Agama telah menyiapkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan kuota 1 juta srtifikat halal dan untuk Nusa Tenggara Timur sendiri disiapkan kuota sebanyaj 15.000 sertifikat halal gratis.
“Selaim itu kami dari LP3H telah mempersiapkan 692 tenaga pendamping di seluru NTT yang terdiri dari para Penyuluh Agam Islam dikordinir oleh Bapak Abdul Sykur sebagai Koordinator Auditor Halal."ungkap Mas'ud pada Rabu, 08/03/23.
Masud menambahkan, untuk layanan Self Declare atau pernyataan pelaku usaha terdapat tiga kategori produk yang dapat sertiftifikasi yaitu makanan, minuman dan obat tradisional. Untuk makanan sendiri terdapat 14 item produk yang dapat dilakukan sertifikasi.
“Jadi pelaku usaha memberikan pengakuan bahwa usahanya itu halal, tapi tidak serta merta langsung sertifikat itu keluar melainkan melalui proses pendampingan oleh tim auditor halal." Jelas Mas'ud
LP3H NTT melayani Sertifikat Halal Gratis melalui layanan
Self Declare (Dok. Matalinenews) |
Dalam pendampingan, sambung Mas'ud' tim melakukan pendampingan dan mengaudit bahan-bahanya, tempat produksi layak atau tidak, alat-alat produksi serta diupayakan adanya penyelia halal atau orang yang audit internal dan bertanggung jawab dalam tempat usaha tersebut yang mengerti tentang standar kehalalan. Setelah melalui tahapan itu prosesnya dilanjutkan dalam sidang komisi fatwa MUI untuk menetapkan kehalalan, barulah BPJPH sebagai pemerintah mengeluarkan sertifikat halal yang berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang.
"Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) ini merupaan angin segar bagi para pelaku Usha Mikro Kecil (UMK), sebab kedepannya seluruh pelaku usaha wajib mengurus sertifikat halal baik makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan harus bersertifikat halal. Jikalau belum maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan-aturan lanjutan apakah usahanya ditutup atau mendapatkan denda dan sebagainya." ungkapnya
Mas'ud juga menegaskan meskipun dengan adanya kemudahan yang diberikan oleh BPJPH, namun masih terdapat beberapa kendala yang ditemukan dilapangan, seperti update regulasi dan masih banyak plaku usha yang bingung terkait penggunan aplikasi SiHALAL , masih banyaknya UKM yang belum memiliki Nomor Ijin Berusaha, ada yang sudah mendaftar dan memiliki NIB tapi bermasalah didalam KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia) dikarenakan dalam pendaftaran dikalsifikasikan sebagai warung padahal produk usahanya adalah minuman. Kalau seperti itu harus diperbaiki KBLI-nya kembali melalui OSS serta masih terdapat banyak pelaku usaha yang tidak mengetahui cara melakukan pendaftaran Sertifikasi Halal.
"Namun kami tetap optimis dan berharap dengan adanya kemudahan yang disiapkan pemerintah terkait Sertifikat Halal Gratis ini, mari bagi plaku usaha untuk segerah mengurus Sertifikat Halal karena batas terakhir untuk pemberlakuan program sertifikat halal gratis ini berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024. Setelah dari itu tidak gratis lagi dan akan berdampak hukum." tutup Direktur Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Aswajah NU Nusa Tenggara Timur Mas'ud Umar Atanggae, S.Pd., M.Pd
(Dedi/Red)