Foto: Fredik Liubana ST |
MATALINENEWS.COM, SO'E -- Fredik Liubana ST mengeluarkan statemen lewat media setelah menjelani masa pidananya di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB So'E selama tiga bulan penjara.
Dirinya mengaku dan mengeluarkan penyataan melalui media ini, bahwa tahun 2014 ia menjalani hukuman pidana kasus perkara pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2024 Nomor : 151/PID.SUS/2014/PN SOE dan Telah bebas lebih dari 6 Tahun.
"Saya Fredik Liubana ST alamat Kesatnana RT 023/RW 008 Desa Kesatnana kecamatan Mollo Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan' Menyatakan secara terbuka dan jujur bahwa saya adalah Mantan Terpidana kasus Perkara pasal 44 ayat (1) Undang ‐ Undang Nomor 23 Tahun 2004 Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor : 151/PID.SUS/2014/PN SOE dan telah bebas lebih dari 6 Tahun." Ujar Fredik
"Saya juga bukan pelaku kejahatan berulang ‐ ulang dan mengajukan sebagia Caleg DPRD Provinsi pada pemelihan umum Tahun 2024."Pungkas Fredik Liubana ST kepada media ini via WhatsApp pada Selasa 05/07/2023
(**/Red)