Foto: Istimewah |
MATALINENEWS,KUPANG- Sehubungan dengan beredarnya informasi dari berbagai pihak yang mengklaim berhak atas tanah kepemilikan PT. Sasando dengan menyatakan tanah tersebut adalah tanah warisannya, dan juga terdapat pihak mempermasalahkan legalitas atau keabsahan kepemilikan sertifikat atas nama PT. Sasando yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Atas dasar hal tersebut, Kami merasa perlu meluruskan dan menanggapi rumor yang tidak berdasar tersebut, berdasarkan data yang tervalidasi dan dijamin keabsahannya secara hukum.
Perlu kami sampaikan bahwa PT. Sasando merupakan badan hukum yang berdiri sejak tahun 1968 atas dasar Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sasando nomor 33 tanggal 18 Oktober 1968 dan telah ditetapkan oleh menteri kehakiman berdasarkan kutipan dari daftar penetapan menteri kehakiman tertanggal 09 Juli 1969 no. J.A.5/59/5 dan telah diubah guna disesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2007 berdasarkan akta notaris nomor 96 tanggal 19 Juni 2015 telah disahkan sebagaimana keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia nomor : AHU-0105722 AH 01.10 tahun 2015 tentang persetujuan penyesuaian anggaran dasar PT. Sasando tanggal 08 Juli 2015 dan terakhir diubah berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat PT. Sasando No. 88 tanggal 22 Juli 2022 yang telah tercatat sebagaimana surat keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia Direktorat jenderal administrasi hukum umum nomor AHU-AH 01.09-0035921.
PT. Sasando adalah pemegang sah berdasarkan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang kepada PT. Sasando sejak tahun 1993, yang terletak Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Kupang, Kecamatan Fatuleu, Desa Kuimasi - Kelurahan Camplong I yang tercatat atas nama PT. Sasando.
Terhadap tanah tersebut terdapat beberapa pihak yang juga mengaku sebagai pemilik atas tanah PT. Sasando. Terkait hal tersebut perlu kami sampaikan saat ini Tanah HGU PT. Sasando sudah terbebas dari Sengketa. Hal tersebut dibuktikan dari adanya beberapa Putusan Pengadilan yaitu sebagai berikut: Terkait Gugatan Yacoba Christina Lola dan Jan Christofel Benyamin, Pengadilan Negeri Oelamasi, sebagaimana Nomor: W26-U16/1144/OT.01.2/IV/2021 tanggal 22 April 2021 Hal Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) yang menerangkan bahwa sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.OLM tanggal 03 November 2016, Majelis Hakim menyatakan Gugatan yang diajukan oleh Tergugat (Yacoba Christina Lola dkk.) TIDAK DAPAT DITERIMA. Putusan Pengadilan Negeri ini kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang sebagaimana Putusan Nomor 27/PDT/2017/PT.KPG tanggal 04 April 2017 dan saat ini terhadap kedua putusan tersebut sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
Terkait Gugatan Wensus Bait, Pengadilan Negeri Oelamasi sebagaimana Surat Nomor: W26-U16/32.32/OT.01.2/11/2021 tanggal 08 November 2021 Hal Surat Keterangan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) atau inkracht yang menerangkan bahwa sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 83/Pdt.G/2020/PN Olm tanggal 07 Oktober 2021 menyatakan MENOLAK GUGATAN Penggugat (Wensus Bait) untuk seluruhnya, dan terhadap putusan ini tidak terdapat upaya hukum banding dan saat ini sudah Berkekuatan Hukum Tetap; dan Terkait Gugatan Wensus Bait di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang sebagaimana Putusan Nomor: 57/G/2022/PTUN.KPG tanggal 10 Januari 2023. Gugatan tersebut telah diputus dan dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA yang kemudian juga putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram dalam Putusan Nomor 18/B/2023/PT.TUN.MTR tanggal 20 Juni 2023.
Selain upaya keperdataan Pihak PT Sasando juga telah melakukan upaya hukum Pidana, sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 03 Februari 2023, Pihak PT. Sasando telah melaporkan Wensus Bait atas adanya dugaan tindak pidana Penyerobotan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 Ayat (1) KUHP dan/ Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Bahwa pada tanggal 23 Mei 2023, pihak PT. Sasando telah melaporkan tindakan “Penyerobotan Tanah” yang dilakukan dengan cara melakukan pemasangan plang sebanyak 6 (enam) buah plang yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Benyamin Lola Fetor Moda Bipolo”.
Bahwa terhadap kedua laporan tersebut saat ini sedang diproses secara hukum oleh Polres di Babau Kabupaten Kupang. Maka berdasarkan uraian diatas, pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik atas tanah PT. Sasando telah terbantahkan secara hukum.
(**/ Tim)