Foto: Rosalina Kase, S.Pd., M. Kes |
Rosalina mengakui dengan jujur bahwa dirinya pernah dijatuhi hukuman Pidana kurungan penjara selama 1 (satu) tahun atas Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor, red). pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.
Namun demikian, dikatakan bahwa benar dirinya pernah dipidana, akan tetapi dalam putusan ia diringankan oleh putusan itu sendiri, sebab yang bersangkutan sama sekali tidak menikmati keuangan negara dimaksud.
Kata dia, dipidana karena jabatan yang diembannya sebagai PPK. Dalam kasus Tipikor itu dirinya dihukum sebagai turut Serta.
Berikut kami informasikan kronologi Kasus Korupsi yang menyeret Rosalina Kase yang pada akhirnya dihukum pidana selama 1 tahun. hukuman tersebut dijalani usai Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Kupang membacakan putusan pada 11 November 2011 dan bebas pada 28 Agustus 2012.
Kesaksiannya, pada tahun 2008 Dinas Kesehatan Kabupaten TTS mendapat anggaran untuk kegiatan pengadaan Meubelair atau Peralatan Kesehatan Non Medis sebesar 572.844.440 (lima ratus tuju puluh dua juta delapan ratus empat puluh empat ribuh empat ratus empat puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 520.767.720. Dan Dana Alokasi Umum (DAU) Pendampingan sebesar 52.076.772. Yang dimuat dalam dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten TTS Tahun 2008.
Masa hukuman tersebut sudah berlalu 11 tahun Lebih. Yang merugikan negara adalah Kontraktor yang dalam hal ini tidak menyelesaiakan pekerjaan yang telah merugikan Negara sebesar Ratusan Juta rupiah itu.
Terkait ini, Rosalina Kase dituntut dan dipidana karena turut serta merugikan Negara sebesar 129.643.160. (Seratus dua puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tiga ribuh seratus enam puluh ribuh).
Pada saat dihukum, Rosalina Kase menjabat sebagai Kepala Bidang Kesga, KIA dan Gizi pada Dinas Kesehatan TTS.
Sementara, untuk pesta demokrasi Pileg 2024, Rosalina telah memenuhi persyaratan untuk kembali dicalonkan partai politik sebagai Calon Anggota DPR RI.
Rosalina Kase kepada media ini, Selasa (05/09) mengatakan, mengaku telah menjalani hukuman pidana penjara tersebut.
Walau menyandang status mantan narapidana, Rosalina menegaskan bahwa secara aturan dirinya memenuhi aturan, dalam hal ini PKPU terbaru, yakni PKPU Nomor 31, Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Rosalina menjelaskan, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 7 ayat (1) tentang syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pada huruf g disebutkan bahwa bakal calon yang memenuhi syarat adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi, dalam PKPU diatur soal lama masa hukuman minimal 5 tahun, sedangkan saya sendiri hanya 1 tahun. Kemudian diatur juga bahwa sudah menyelesaikan masa hukuman selama 5 tahun. Saya sendiri sudah menyelesaikan masa hukuman sudah selama 12 tahun. Jadi secara aturan tidak ada kendala,” tegas Rosalina.
Ia juga menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat ketika ia melakukan sosialisasi diri sebagai bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sebagai Bakal Calon Legeslatif dari Partai PAN, Rosalina Kase mengatakan dirinya akan berjuang dan mendedikasikan kemampuannya guna untuk perjuangkan hak hak rakyat.
“saya akan mendedikasikan kemampuan saya untuk memperjuangkan hak hak kaum marginal seperti kelas pekerja, tenaga buruh, petani, nelayan, kaum miskin, pensiunan, guru dan tenaga honorer”, terang Rosalina.
Dirinya juga mengatakan, melalui kebijakan – kebijakan pembuatan undang undang (UU) dan peraturan peraturan lainnya sebagaimana tugas dan fungsi DPR akan memperjuangkan semua yang ia sebutkan.
"Dari pengalaman yang pernah dialaminya, akan memperjuangkan Penegakan Hukum bagi kaum lemah seperti perempuan, anak anak dan siapa saja yang hak hukumnya dikebiri.
(**/FTR)