Foto:Abdul Majid Laba |
MATALINENEWS, KALABAHI- Beberapa tahun terakhir, publik dihebohkan dengan isu pelanggaran dan penyalahgunaan dana desa di berbagai media, baik media sosial dan juga media cetak. Hal ini banyak terjadinya karena kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dalam mengelola anggaran tersebut.
Kasus dugaan penyalagunaan dana desa di berbagai wilayah di Indonesia termasuk desa Marisa yang berada di wilayah Pantar Barat Laut (PBL) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Sebagaimana Rillis (15/11) Aliansi Pemuda desa Marisa mengajukan aduan pemerintah desa Marisa kepada Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor atas penggunaan anggaran dana desa tahun 2019 yang dianggap tidak efisien.
Dalam keterangan, Abdul Majid Laba yang merupakan ketua Aliansi Pemuda desa Marisa mempertanyakan pembangunan fisik desa yang tidak terealisasi dan sampai saat ini tidak diketahui dana desa dialihfungsikan kemana.
Selain itu, ia juga mempertanyakan kepada pihak penerima bantuan rumah layak huni dari penerima, namun hingga detik ini menurut masyarakat mereka tidak menerima bantuan berupa rumah layak huni oleh pihak manapun.
"Kami Aliansi Pemuda desa Marisa mengambil sikap untuk melaporkan pihak pemerintah desa ke IRDA kabupaten Alor untuk di selidiki lebih lanjut," tegas Majid
Namun, sambung dia, dalam laporan tersebut nama- nama pelapor disebarluaskan sampai ke telingah masyarakat desa Marisa, padahal Perlindungan hukum terhadap pelapor diatur dalam PP 43/2018, yaitu dalam bentuk kerahasiaan identitas, kerahasiaan materi laporan, serta pendapat yang disampaikan. Perlindungpan secara fisik akan diberikan jika diperlukan agar pelapor merasa aman.
Dia mejelaskan bahwa identitas pelapor otomatis menjadi anonim dan tidak akan ditampilkan di muka publik, sehingga pelapor tidak perlu khawatir identitasnya terungkap. Nantinya, laporan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
kami juga mengasumsikan dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa 2019 telah disebutkan identitas para pelapor akan dirahasiakan, maka petugas terkait wajib merahasiakan identitas para pelapor. Jika terbukti membocorkannya, menurut kami, petugas yang melanggar dapat dijerat pidana terkait membuka kerahasiaan tersebut.
"Kami dari Aliansi Pemuda Pulau Kangge meminta kepada IRDA Kabupaten Alor dan Tipikor Kabupaten Alor untuk sungguh- sungguh dalam penanganan kasus ini hingga tuntas, karena sampai pada saat ini belum ada titik terang dari pemeriksaan kasus ini dan kami juga minta dengan hormat kepada penegak Hukum jika ada yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini maka kami meminta untuk memberikan hukuman yang membuat efek jera bagi tersangka agar korupsi dana desa tidak terulang kembali di tahun–tahun berikutnya." Ujar Majid
"Jika kasus ini tidak diproses dan mengindahkan permintaan kami maka akan dilanjutkan laporan ini ke Tipikor Polda NTT. Karena kami menganggap IRDA Kabupaten Alor dan Tipikor Alor tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.,"tegas Majid
"Kami juga percaya bahwa hukum akan tetap di kumandang selagi persoalan itu terjadi dan sepenuhnya kami serahkan ke pihak berwajib," Pungkas Abdul Majid Laba
(Ftr)