Notification

×

Kelurahan Nunbaun Sabu Dorong Pelaku Usaha Peduli Lingkungan

Sabtu, 09 Maret 2024 | Maret 09, 2024 WIB

kelurahan_nunbaun_sabu
Foto: Lurah Nunbaun Sabu, Rongsly Aldi Foeh, S.E, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, serta Bhabinkamtibmas setempat, bersama pelaku usaha lokal, para Keluarga Penerima Manfaat dan turut didukung oleh anggota DITPOLAIRUD POLDA NTT bergotong-royong melaksanakan kerja bakti sosial di kawasan pantai. ( Dok. MatalineNews)

MATALINENEWS
, KOTA KUPANG -- Dalam Rangkah mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah saat ini memudahkan para pelaku usaha baik mikro maupun makro mendapatkan hak-hak secara mudah dan cepat.


Hak-hak yang mudah didapat pelaku usaha yakni layanan informasi, legalitas perizinan berusaha, akses perbankan, perlindungan hukum dan fasilitas kemudahan lainnya. 


Namun, selain mendapatkan hak, para pelaku usaha juga dituntut untuk memiliki tanggung-jawab sosial sebagai bentuk kewajiban.


Salah satu tanggung jawab sosial pelaku usaha adalah menjaga kebersihan dan pelestarian lingkungan hidup di sekitar tempat usaha.


Hal tersebut nampak dari Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT dimana para pelaku usaha bersama pemerintah setempat melakukan deklarasi peduli lingkungan di pantai Nunbaun Sabu


Sebuah inisiatif kolaboratif, Kelurahan Nunbaun Sabu (NBS), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, serta Bhabinkamtibmas setempat, bersama pelaku usaha lokal, para Keluarga Penerima Manfaat dan turut didukung oleh anggota DITPOLAIRUD POLDA NTT bergotong-royong melaksanakan kerja bakti sosial di kawasan pantai. 


Kegiatan ini menandakan langkah konkret dalam upaya pelestarian lingkungan dan kebersihan pantai yang merupakan salah satu aset berharga Kelurahan Nunbaun Sabu.


Lurah Nunbaun Sabu, Rongsly Aldi Foeh, S.E kepada media ini menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha memiliki hak berusaha di seluruh wilayah NKRI. 


"Mereka juga berhak mendapatkan layanan informasi, legalitas perizinan berusaha, akses perbankan, perlindungan hukum dan fasilitas kemudahan lainnya,"Kata Rongsly


Namun menurutnya selain hak-hak tersebut, pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab sosial. 


"Ini mencakup menghormati tradisi budaya masyarakat lokal serta menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup dalam menjalankan kegiatan usaha,"Pungkasnya


Lurah Nunbaun Sabu harap dengan adanya deklarasi ini dapat menjadi contoh dan memberikan dampak positif bukan hanya bagi pelaku usaha di kelurahan Nunbaun Sabu akan tetapi bagi seluruh pelaku usaha di kota Kupang.


Ditambahkan Sekretaris LPM Nunbaun Sabu, Jack Djala Ramu bahwa keterlibatan pelaku usaha di Nunbaun Sabu adalah bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan sesama dalam kehidupan bermasyarakat di kelurahan tersebut. 


Sementara itu Ketua Karang Taruna, Jefry Ady Raga, juga mengatakan bahwa deklarasi peduli lingkungan oleh pelaku usaha diikuti dengan kerja bakti sosial secara berkala setiap awal bulan dan akhir bulan secara berkelanjutan. 


Tujuannya adalah agar setiap pelaku usaha dapat berbaur dengan warga masyarakat Nunbaun dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan dan hari besar.


Selain itu, Bhabinkamtibmas NBS, Aga Arianto Saikoko turut memberikan dukungannya terhadap program pemerintah dalam pembangunan. Selain itu, dia akan mengawal dan memastikan setiap pelaku usaha proaktif dan berpartisipasi dalam kerja bakti sosial.


(**/red)