Pasalnya gugatan Piet Konay (Alm) tentang pembatalan eksekusi dan ditolak dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun ahli waris Esau Konay alm mengklaim putusan itu sebagai putusan perkara hak kepemilikan tanah Konay.
Hal ini dikatakan Elimelek S. Konay selaku salah satu ahli waris turunan Betty Bako Konay pada Rabu 27 April 2022.
“Saya mau tegaskan disini bahwa apa yang dikatakan Sisco Bessi tentang perkara tanah pagar panjang dan danau ina telah finish adalah suatu kebohongan besar dan itu tidak benar,”Ujar Eli
Ditanyakan Eli, perkara nomor berapa , tahun berapa yang amar putusan mengatakan tanah pagar panjang dan danau ina sah milik ahli waris Esau Konay?
“Tunjukan bukti putusan yang mana? Jangan hanya sebut nomor putusan tapi amar putusan ditutupi. Kalau ada tunjukan jangan hanya berkoar-koar dan mempermainkan hukum di negeri ini,”Kata Eli
Eli menjelaskan bahwa terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Piet Konay dan majelis hakim menolak adalah gugatan tentang pembatalan berita acara eksekusi bukan gugatan tentang hak kepemilikan.
“Gugatan lain kow sebar berita di media lain? Ini saya mau katakan bahwa rupannya ahli waris Esau Konay lapar putusan, sampai putusan lain sebar informasi lain. Mengaku tuan tanah kow perkara lawan Telkomsel kalah,”Beber Eli
Eli menegaskan lagi bahwa perkara waris tanah Konay sudah inkrah dalam putusan MA RI Nomor 3171 yang sampai saat ini tidak pernah digugurkan oleh putusan manapun.
Untuk itu Eli berharap masyarakat yang tinggal diatas objek dimaksud jangan percaya dengann informasi yang beredar bahwa tanah Pagar Panjang dan Danau Ina sah milik ahli waris Esau Konay karena itu adalah tidak benar alias bohong.(**Tim Liputan)