Notification

×

Bupati TTS Diduga Tidak Menghormati dan Menaati Putusan Penundaan Pilkades PTUN Kupang

Selasa, 26 Juli 2022 | Juli 26, 2022 WIB

bupati_tts
Foto : Kuasa Hukum (Pasah Gelora Isu, S.H., M.H dan Fransiskus Leonardo Jaur, S.H., M.H)
MATALINENEWS.COM|TTS--  Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, ST., MM diduga tidak menghormati dan menaati putusan penundaan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, sebagaimana termuat dalam putusan perkara Nomor : 8/G/2022/PTUN.KPG, yang diputus pada tanggal 22 Juli 2022, yang mana amar putusannya menyatakan Dalam Penundaan “Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon sampai ada Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap”. Hal ini disampaikan oleh Tim Hukum Kepala Desa Terpilih Pilkades Bileon pada tanggal 1 Desember 2021 lalu, yakni Pasah Gelora Isu, S.H., M.H dan Fransiskus Leonardo Jaur, S.H., M.H melalui press releasenya.


Sebagai masyarakat yang sadar dan taat hukum kami pun menyadari dimana putusan PTUN Kupang Nomor : 8/G/2022/PTUN.KPG, yang diputus pada tanggal 22 Juli 2022, belum berkekuatan hukum tetap dikarenakan adanya upaya hukum Banding, namun demi untuk menjaga adanya kepastian hukum dalam sengketa Pilkades Bileon sebaiknya Bupati TTS melaksanakan putusan penundaan Pilkades Bileon sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks dikemudian hari.


Lanjut Pasah Gelora Isu, S.H., M.H dan Fransiskus Leonardo Jaur, S.H., M.H pun menyatakan sangat prihatin dengan sikap Bupati TTS tersebut, yang telah secara nyata menunjukan sikap yang bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), seharusnya Bupati TTS menyelenggarakan pemerintahan dengan didasarkan pada asas legalitas serta asas perlindungan terhadap hak asasi manusia. Seingat kami Bupati TTS sendiri yang mempersilahkan Awaludin Isu untuk menggugat ke Pengadilan TUN dan menyatakan menghargai keputusan Awaludin tersebut. Namun setelah ada putusan PTUN Kupang mengenai Penundaan Pelaksanaan Pilkades Bileon sampai ada keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, faktanya saat ini Bupati TTS seperti bersikap tak peduli dengan keadaan masyarakatnya. Kami pun mempertanyakan dasar hukum apa yang dipakai oleh Bupati TTS untuk tidak menunda Pelaksanaan Pilkades Bileon?

Perlu kami tegaskan bahwa Keputusan Bupati TTS Nomor : 146/KEP/HK/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati TTS Nomor : 37/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2022 sangat berkaitan erat dengan Keputusan Bupati TTS Nomor : 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon, karena apabila Keputusan Bupati TTS Nomor : 13/KEP/HK/2022 dinyatakan berdasarkan keputusan Pengadilan untuk ditunda pelaksanaan Pilkades Bileon sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka secara hukum Keputusan Bupati TTS Nomor : 146/KEP/HK/2022 seharusnya batal demi hukum karena cacat administrasi terkhususnya terhadap Pilkades Bileon. Namun dengan bangganya Bupati TTS tetap melaksankan keputusan yang menurut kami telah bertindak secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum.


Kami Tim Hukum Kades Bileon Terpilih pada tanggal 1 Desember 2021, menyatakan akan mengupayakan segala upaya melalui jalur hukum baik litigasi maupun non litigasi demi memperoleh keadilan bagi kepentingan principle kami. Tutup kedua Advokat muda tersebut. (ADM/RELEASE)