Notification

×

Kabar Gembira, PTUN Kupang Mewajibkan Bupati TTS Mengangkat dan Lantik Awaludin Isu Sebagai Kades Bileon

Sabtu, 23 Juli 2022 | Juli 23, 2022 WIB

awaludin_isu
MATALINENEWS.COM | KUPANG-- Perjuangan panjang untuk mendapatkan keadilan yang dilalui oleh Awaludin Isu sebagai Kepala Desa Bileon Terpilih pada Pilkades serentak tanggal, 1 Desember 2021, akhirnya membuahkan hasil yang sangat menggembirakan bagi Awaludin Isu dan Tim Kuasa Hukum termasuk masyarakat Desa Bileon yang telah memilihnya.

Kabar gembira tersebut diperoleh dari Press Release tertulis Tim Kuasa Hukum Awaludin Isu yakni Pasah Gelora Isu, S.H,. M.H dan Fransiskus Leonardo Jaur, S.H., M.H pada hari ini Jumat, 22/07/2022.


Agenda putusan dalam Perkara Nomor : 8/G/2022/PTUN.KPG pada Jumat, (22/07) Majelis Hakim PTUN Kupang melalui system persidangan elektronik (E-Court) mengabulkan seluruh tuntutan yang dimohonkan oleh Penggugat (Awaludin Isu) yang amar putusan dalam penundaan (1).Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat untuk seluruhnya; (2). Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon sampai ada Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.


Selain itu, dalam pokok sengketa menjelaskan bahwa, (1).Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
(2).Menyatakan batal Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon;
4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan tentang Pengesahan dan Pengangkatan Awaludin Isu sebagai Kepala Desa Bileon sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 472.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah);


Tim Kuasa Hukum Awaludin Isu yakni Pasah Gelora Isu, S.H,. M.H dan Fransiskus Leonardo Jaur, S.H., M.H bersyukur dan berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas penyertaanNya sehingga keadilan yang selama ini diperjuangkan telah memperoleh hasil yang sangat memuaskan bagi Awaludin Isu maupun bagi masyarakat Desa Bileon yang telah memilihnya.


Tim Kuasa Hukum Awaludin Isu berharap dengan adanya putusan ini Bupati TTS kiranya dapat bersikap gentleman untuk menerima dan melaksanakan amar putusan tersebut, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat segera berjalan dan kiranya Bupati TTS dapat segera membatalkan Pilkades Serentak Gelombang ke IV khususnya Desa Bileon, karena apabila Bupati TTS tidak membatalkan proses Pilkades Serentak Gelombang ke IV khusus Desa Bileon maka yang rugi adalah masyarakat TTS sendiri karena berimbas anggaran Pemkab TTS terbuang percuma. (Adm)