Notification

×

Merasa Dirugikan, Masyarakat Desa Kayang Tolak Surat dari Kadis KP Provinsi NTT dan Mengajukan 3 Poin Ini

Minggu, 14 Agustus 2022 | Agustus 14, 2022 WIB

rumput_laut_desa_kayang
MATALINENEWS.COM | KALABAHI-Masyarakat desa Kayang kecamatan Pantar Barat Laut kabupaten Alor dihebohkan dengan surat No. Dis. pkl. 050/SD31675 /VIII /2022 yang menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur No 39 Tahun 2022.

Setelah dikonfirmasi melalui Via WhatsApp, pada 14/08/22, Burhana A. Landa yang juga merupakan pemuda desa Kayang membenarkan kejadian tersebut, namun karena dalam keterbatasan kemampuan dalam hal akses langsung kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur sehingga, sikap penolakan bersama tersebut mereka tuangkan dalam bentuk rillis kepada pers dengan harapan bisa dipahami dan dibantu oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.


Burhan menjelaskan bahwa dengan adanya surat yang sampai ke desa Kayang pada tangga 01/08, justru mendapatkan sorotan serta cacian dan hinaan yang keluar dari para petani dan penimbang rumput laut yang berada di wilaya kecamatan Pantar Barat Laut kabupaten Alor. 


Sebagaimana yang dituangkan dalam bentuk rillis melalui Via WhatsApp, bahwa atas kesepakatan semua masyarakat Kami tidak sepakat atas surat No.Dis.pkl.050/SD31675/VIII/2022 yang menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur No 39 Tahun 2022 tentang, Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan tersebut, karena rumput laut yang berada di kabupaten Alor provinsi NTT terkususnya wilaya desa Kayang kecamatan Pantar Barat Laut ini suda ada sejak tahun 2006.


Dari tahun 2006 sampai sekarang suda membawa perubahan ekonomi yang signifikan. Selain itu hasil rumput laut yang berada di wilaya desa Kayang ini juga telah menghasilkan SDM, hal ini dibuktikan sejak tahun 2006 sampai sekarang suda banyak sekali anak anak yang menyandang Strata satu bahkan ada yang menyandang strata dua.


Anugerah luar biasa yang kami peroleh sekitar 16 tahun, baru hari ini Pemerintah Provinsi kususnya Dinas Kelautan Dan Perikanan Nusa Tenggara Timur menganggap penting dengan hasil Komiditi Kelautan yang ada. Perlu diketahui bahwa, pada tahun 2018 sampai 2020 rumput laut yang berada di wilaya Pantar Barat Laut ini pernah mengalami hama yang mengakibatkan punahnya rumput laut di daerah kami. Dengan kondisi yang berjalan selama dua tahun tersebut, pemerintah desa mencoba melakukan pendekatan dengan Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Alor pada tahun 2019.


Hasil dari pertemuan tersebut, dengan keterbatasa infrastruktur LAB yang ada pihak Dinas Kabupaten Alor terpaksa membawa sampel rumput laut tersebut ke Dinas Provinsi NTT untuk mencari tahu persoalan yang terjadi, namun sampai saat ini masyarakat tidak mendapatkan jawaban. 


Ditengah dilematika tersebut, para penimbang yang berada di wilaya Pantar Barat Laut, yang masing masing dari penimbang memiliki pengepol dari Sulawesi dan Surabaya membangun kesepakatan dengan para petani untuk mengadakan bibit baru, dan hasilnya yang diperoleh tahun 2020 rumput laut kembali membaik.


Sudah sekitar 16 tahun berjalan, berbagai persoalan yang kami hadapi baik itu persoalan hama, ekonomi dan juga pendidikan, kami sering bersandar pada para penimbang lokal yang memiliki pengepol dari Sulawesi dan Surabaya tersebt. Dan dengan alasan inilah kami para petani rumput laut menolak Surat dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT dengan   No. Dis. pkl. 050 /SD31675 /VIII /2022 yang menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur No 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan. 


Kami petani rumput laut wilayah kecamatan Pantar Barat Laut, kabupaten Alor meminta dengan hormat kepada bapak Gubernur sebagai pemangku jabatan dan juga bapak Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai pengeksekusi hasil komuditas perikanan dengan mengajukan hal-hal sebagai berikut:


1. Demi alasan Kepentingan Umum dan juga roda ekonomi yang berkembang di desa, maka perlu dilakukan revisi Pergub atau setidaknya membatalkan Pergub No.39 Tahun 2022 tersebut. Sebagaimana yang diatur dalam Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Produk hukum daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang secara hirarki lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dapat melakukan, executive, review berupa pembatalan/pencabutan.

2. Dilakukannya mediasi bersama kami petani dan penimbang rumput laut yang berada di wilaya kecamatan Pantar Barat Laut kabupaten Alor. Dimana mediasi yang melibatkan pihak pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten perusahaan terkait dan juga wartawan baik provinsi maupun kabupaten.

3. Sebelum diadakan perubahan atau pembatalan Pergub No.39 Tahun 2022 atau mediasi yang dimaksud pada poin ke 1 dan ke 2 maka proses jual beli rumput laut di wilayah kecamatan Pantar Barat Laut kabupaten Alor tetap berjalan sebagaimana mestinya.(*Rilis/Adm)