Notification

×

Gani Jou: PERGUB Merupakan Bentuk Monopoli Terselubung yang Berlindung Dibalik Regulasi

Kamis, 08 Desember 2022 | Desember 08, 2022 WIB

gani_jou_dprd_alor
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Alor Abdul Gani Rapid Jou,S.Sos
KALABAHI – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur (Pergub) No. 39 Tahun 2022 Tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan menimbulkan Kontroversi  dari berbagai kalangan.

“Secara tidak langsung Pergub ini membunuh masyarakat," ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Alor Abdul Gani Rapid Jou,S.Sos via Telepon Rabu (07/12/2022).

“Saya sudah lakukan konsultasi dengan DKP Provinsi bahkan sampai di Kementerian Kelautan, saya pertanyakan apa latar belakang hadirnya regulasi ini,”ungkap Gani

Setelah mempelajari materi PERGUB,  ia menduga PERGUB ini merupakan bentuk monopoli terselubung yang berlindung dibalik regulasi.

“Pemerintah sudah sampai mengintervensi mekanisme pasar dan korbannya juga masyarakat,”ujarnya

Dirinya menjelaskan bahwa, pemerintah hadir mengatasnamakan Negara dengan menghadirkan regulasi yang tujuannya untuk menciptakan keteraturan yang ujungnya kesejahteraan masyarakat, namun sebaliknya, bukan masyarakat sejahtera tapi mati karna harga- harga anjlok.

Soal perjuangan, ia menyampaikan bahwa untuk kepastian informasi, saya masukan muatan materi reses, tindaklanjut dari hasil-hasil itu kemudian saya sampaikan didalam forum persidangan, baik itu rapat paripurna, rapat kerja bahkan diikuti dengan kegiatan konsultasi.

Bicara kewenangan ,lanjut Gani, Pergub merupakan produk hukum daerah di tingkat provinsi, berarti kita tidak punya kapasitas untuk menganulir atau mempersoalkan, sehingga yang bisa kita lakukan adalah melakukan koordinasi dengan instansi yang punya otoritas.

“Saya datang ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur, bahkan sampai Kementerian Kelautan dan Perikanan, pihak kementrian memberikan jawaban yang lebih mengembirakan,"jelas Gani
 
Gani juga menceritakan, ketika ia betemukan dengan salah satu kepala bidang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk bicara soal Pergub, namun dirinya tidak mendapatkan jawaban atau hasil lantas pejabat yang dimaksud tidak punya kewenangan untuk menjawab pertanyaan yang diutarakan oleh dirinya saat itu.

“Kita tidak bisa menganulir atau membatalkan. Kalau  itu produk hukum daerah kabupaten, boleh kita banting meja disini dan pak bupati kita kejar dia,”pungkas Politisi PPP Abdul Gani Rapid Jou,S.Sos. (Fathur)