Notification

×

Pemilik Tanah Keluarga Bunga, Pertanyakan Kejelasan Ganti Untung Lahan SPAM Kali Dendeng

Jumat, 30 Desember 2022 | Desember 30, 2022 WIB

johanes_lawa
Foto: Salah Satu Ahli Waris Keluarga Johanes Lawa. (Foto: Fathur)
Kupang MN – Pemilik tanah Keluarga Bunganawa seluas 2.400 m² yang diatasnya telah dibangun instalasi  pengolahan air bersih yakni BAK prasedimentasi dari proyek SPAM Kali Dendeng di Kelurahan Fontein, meminta kepastian waktu kepada Pemerintah Kota Kupang terkait pembayaran ganti untung lahan  yang belum terbayarkan sejak tahun 2020.


“Sudah dari tahun 2020 sampai 2022 belum ada kejelasan yang pasti,” ungkap Johanes Lawa yang merupakan perwakilan keluarga Bunganawa.


Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Kupang terkait ganti untung lahan SPAM Kali Dendeng milik keluarga Bunganawa yang dibangun instalasi prasedimentasi, Selasa 27/12/22 lalu.


Johanes menjelaskan bahwa, segala sesuatu terkait dokumen hingga sertifikat telah lengkap namun belum ada niat dan kepastian dari pemkot terkait pembayarannya.


“surat-surat semua sudah lengkap, sebenarnya ada apa?,” tanya Johanes.


Dirinya menambahkan, sudah ada upaya menghadap Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh terkait permasalahan ini, namun beliau bilang belum bisa berikan kepastian karena kekosongan kas daerah.


Pihaknya mengaku kecewa dengan Pemkot yang tak kunjung memberikan ganti untung yang telah disepakati sejak 2020 itu.


“Untuk itu, keluarga Bunganawa meminta pemkot segera merealisasikan pembayaran ganti untung seperti aturan dan ketentuan anggaran yang berlaku,”tegas Johanes.


Diketahui ganti untung yang harus dibayarkan pemkot kepada kepada keluarga Bunganawa atas lahan seluas 2.400 m² sebesar Rp. 1.6 miliar.


Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pemurahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Beny Sain, mengatakan keterlambatan pembayaran ganti untung lahan milik keluarga Bunganawa disebabkan belum adanya sertifikat tanah tersebut, sehingga tidak bisa dilakukan pembayaran.


“Pengurusan sertifikat yang memakan waktu, sehingga perencanaan anggaran dan eksekusi anggaran tidak bisa dilakukan,” ujar Beny Sain.


Ia menjelaskan, sejak tahun 2020 sampai tahun 2022 telah dialokasikan anggaran pembayaran ganti rugi tanah instalasi air bersih dibeberapa lokasi termasuk tanah milik keluarga Bunganawa.


“Pada 2021 memang sudah dianggarkan namun karena tanah tersebut (milik keluarga Bunganawa) belum ada sertifikat tanah, maka tidak bisa dibayarkan, sedangkan untuk anggran 2022, tidak kami anggarkan karena masih menunggu pengurusan sertifikat tanah,” jelasnya.


Disebutkan sertifikat atas lahan milik keluarga Bunganawa telah terbit pada 1 Desember 2022 lalu. “1 Desember lalu baru kami terima fotocopy sertifikat dari keluarga Bunganawa,” tambah Beny.


Beny Sain mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menganggarkan ganti untung untuk lahan milik keluarga Bunganawa pada anggaran perubahan 2023 nanti. “Untuk sekarang tidak bisa lagi, tapi akan kami anggarkan di anggaran perubahan pada 2023 nanti,” pungkas Kepala Dinas Pemurahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Beny Sain. (Red/Tur)