Notification

×

POLDA NTT Terima Tuntutan FMA Soal Pemalsuan Dokumen oleh 4 Anggota DPRD Kabupaten Alor

Rabu, 07 Desember 2022 | Desember 07, 2022 WIB

polda_ntt
Masa Aksi Forum Mahasiswa Alor Demo Diepan Kantor Polisi Daerah (POLDA) NTT (Dok. Istimewah)
KUPANG - Terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan 4 Anggota DPRD Kabupaten Alor, hari ini  Forum Mahasiswa Alor (FMA) lakukan unjuk rasa depan kantor Polisi Daerah (POLDA) dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Rabu 07/12/22.


Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh FMA merupakan respon dari minimnya perkembangan kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Polres  Alor serta adanya intimidasi yang dilakukan oleh oknum preman yang diduga merupakan bayaran dari oknum-oknum yang disangkakan melaksanakan tindak pidana korupsi

Aksi yang dilakuakn oleh Mahasiswa Asal Alor tersebut adalah dalam rangka mengejar kepastian hukum dan penanganan dugaan kasus korupsi yang dinilai tidak transparan di Polres Alor.

Kegiatan unjuk rasa dipimpin oleh (Imanuel Lande) selaku Koordinator Lapangan ini diikuti oleh 7 orang Mahasiswa FMA ini menyinggung 4 nama Agota DPRD Kabupaten Alor antara lain;

Marthen Blegur (Ketua Badan Kehormatan) diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen dengan kerugian anggaran Rp.36.569.000

Aser Leoepada (Ketua Komisi) diduga terlibat dalam kasus pemalsuan  dokumen dengan kerugian anggaran Rp.8.500.000

Lagani Djou (Ketua Komisi) diduga terlibat dalam kasus pemalsuan  dokumen dengan kerugian anggaran Rp.18.169.000

Doni Mooy (Ketua Komisi 3) diduga terlibat dalam kasus pemalsuan  dokumen dengan kerugian anggaran Rp.18.169.000

Usai diterima oleh Kasi Penkum Kejati NTT (Abdul Hakim,SH.,M.H), massa aksi melanjutkan audiens bersama Polda NTT oleh Paur 2 Subdit Penmas Bid Humas (Iptu Ferry Nur Alamsyah)

Koordinator Lapangan (Korlap) Imanuel Lande dalam audiens bersama Polda, dirinya menyampaikan bahwa, alasan kelempok mahasiswa FMA melaksanakan aksi dikarenakan permasalahan korupsi di kabupaten Alor tanpa ada penangangan yang jelas.

"Kasus Korupsi yang dilaporan di Polres Alor juga oleh Kapolres Alor diarahkan kepada pejabat Pemda untuk mengganti kerugian tersebut dengan uang pengganti,"tambah Imanuel

Selain itu, ia juga menyampaikan kasus Korupsi di Kabupaten Alor juga sangat banyak dan terutama yang terjadi di DPRD Alor, dimana pemalsuan dokumen pada perjalanan dinas marak terjadi yang menyebabkan kerugian Negara

Imanuel juga merasa kesal atas tindakan Polres Alor yang melakukan intimidasi terhadap mahasiswa apabila akan melakukan aksi unjuk rasa tentang isu Korupsi yang terjadi akhir- akhir ini.

“Aspirasi yang di bawa FMA , akan diteruskan langsung secara berjenjang ke Bapak Kapolda. terkait dengan tuntutan massa aksi tentunya pihak Polda akan secara teliti dan profesional menindak lanjuti kasus yang ada,”ujar Iptu Ferry Nur Alamsyah saat audiens dengan Aliansi

Ferry juga menyampaikan terima kasih kepada Mahasiswa yang terbuka dan koordinatif melaksanakan audiensi

Gani Jou (Ketua Komisi II) saat dihubungi via telepon, ia menjelaskan bahwa yang dilakuakn oleh Mahasiswa Asal Alor tersebut adalah dalam rangka mengejar kepastian hukum dan penanganan kasus korupsi yang dinilai tidak transparan di Polres Alor.

Lagani menjelaskan bahwa dinamika yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Alor hari ini,  hubungan antara DPRD dengan Pemerintah kabupaten Alor mau dibilang sempat jadi isu actual hari ini.
Terkait perjalanan dinas fiktif, ia menegaskan bahwa tidak ada perjalanan dinas fiktif , tapi mungkin pertanggung jawabannya yang dianggap fiktif.

“Kalau perjalanan dinas yang didalamnya ada surat perintah tugas kemudian ditanda tangani oleh ketua lembaga yang bersangkutan terus fiktifnya dari mana,”ujar Gani

Terkait pertanggung jawaban, lanjut Lagani, ada mekanismenya, soal penggunaan APBD itu ada yang namanya belanja operasional di dalamnya, ada belanja pegawai, kemudian ada belanja modal dan belanja barang dan jasa.


 “Kalau dianggap merugikan rakyat, kecuali terkait dengan belanja-belanja public, belanja modal dan belanja barang dan jasa. Kalau belanja pegawai belanja perjalanan dinas itu belanja rutin kantor,” tegas Gani

Ia juga menjelaskan defenisi korupsi lantas dirinya disinggung pada masa aksi yang berlangsung pada Rabu (07/12) oleh FMA
 

“Korupsi itu artinya ada perbuatan melawan hukum, ada unsur kerugian negara, memperkaya diri atau orang lain dan korporasi,”jelasnya


Soal pertanggungjawaban perjalanan dinas, lanjutnya, ada mekanisme penggunaan Anggaran Daerah (AD), ada lembaga institusi yang tugasnya melakukan audit jika berskala nasional yaitu BPK. Terus ada audit internal untuk menjaga, mengantisipasi atau mencegah terjadinya korupsi namanya Inspektorat Daerah (IRDA).

“Ketika IRDA melaksanakan audit terus ada temuan, maka langkah selanjutnya adalah rekomendasi, setelah rekomendasi yang bersangkutan sudah menindaklanjuti hasil rekomendasi, berarti selesai masalahnya, kalau masih dipersoalkan, itu namanya mencari-cari kesalahan,” pungkas Politisi Partai Persatuan Pembangunan Gani Jou (*Tim Liputan)