KOTA KUPANG -- Program Website Desa yang dicanangkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT, sudah ada sejak awal kehadiran organisasi elit pers tersebut di Nusa Tenggara Timur
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa setiap desa wajib memiliki jaringan informasi/website
Hal itu disampaikan oleh Advokat kondang Herry FF. Battileo, SH.,MH., selaku Ketua DPW MOI Provinsi NTT, didampingi Anderias Lado, SH., Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT, Pada Rabu, (23/02/2023), Malam, di Kantor Sekretariat MOI Provinsi NTT, Jl. Perintis Kemerdekaan I, Kayu Putih, Kota Kupang.
Menurut sosok fenomenal tersebut bahwa, "Website desa telah diatur Undang-Undang dan menggunakan domain yang sudah ditentukan oleh Kominfo, sehingga kami mendukung itu dengan memberikan website bersubsidi bagi seluruh desa di NTT terkhususnya, dan desa-desa dimana saja berada tanpa terkecuali," Ujarnya.
Herry Battileo (Sapaan Akrabnya) melanjutkan bahwa,"Setiap Desa wajib memiliki sebuah website/jaringan informasi, yang dalam hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa." Ujar pria yang dikenal sebagai Pelatih Kempo dari PERKEMI NTT ini.
Sementara itu Anderias Lado, SH., Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT mengatakan bahwa, "Kita siap memberikan website profesional kepada setiap desa dengan harga yang relatif murah dan terjangkau. Selain itu kita juga siap memberikan pelatihan pengelolaannya. Hal ini bertujuan agar desa-desa di Provinsi NTT tidak sulit untuk memiliki sebuah website," Ungkap pria yang kerap dipanggil Andre tersebut.
Ditanyai soal biaya website, dirinya membeberkan bahwa website yang diberikan oleh DPW MOI Provinsi NTT cuma seharga 300 ribu rupiah dengan masa aktif selama 1 Tahun,
"Harga yang kita tawarkan relatif murah, yakni dibanderol senilai Rp. 300.000,- (Tiga Rutus Ribu Rupiah) dengan masa aktif 1 Tahun, sedangkan biaya perpanjangan juga sama. Website sudah berkapasitas 1 juta artikel dengan masa pemakaian selama 20 Tahun." Pungkas Andre Lado.
Sebagaimana kita ketahui bahwa dengan adanya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mewajibkan siapapun atau pihak manapun yang mempergunakan keuangan negara agar menyampaikan secara transparan pengelolaannya kepada publik.
kutipan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mewajibkan Setiap Desa, memiliki Jaringan Informasi/Website:
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
BAB IX
PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Bagian Ketiga
Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 86
(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
(4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
(*Tim)