Notification

×

Sekolah Muhammadiyah Model Sekolah Moderasi Beragama

Jumat, 07 April 2023 | April 07, 2023 WIB

jailani_tong
Penulis: Jailani Tong, M.Pd (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Kupang)

Matalinenews.com -
Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki kekayaan yang sangat luar biasa. Kekayaan tersebut meliputi sumber daya alam, suku, bahasa, budaya dan juga Agama. Hingga saat ini, berdasarkan data, terdapat enam agama yang tercatat resmi di Indonesia, diantaranya agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu (detik.com November 2022).


Muhammadiyah adalah salah satu organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia yang hingga dengan saat ini telah tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.


Muhammadiyah sangat terkenal dengan dakwahnya di jalur pendidikan. Lembaga pendidikan Muhammadiyah mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, berdasarkan data Nasional berjumlah 3.334 termasuk SMA dan SMK Muhammadiyah yang berada di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (sindonews.com Agustus 2022).


SMA dan SMK Muhammadiyah Kota Kupang secara geografis terletak di jl. K. H. Ahmad Dahlan No.17A, Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara. Kedua sekolah tersebut berada di dalam satu lingkungan yang sama dan yang membedakan adalah SMK berada pada posisi paling depan, sedangkan SMA berada posisi di bagian belakang.


SMA dan SMK Muhammadiyah Sebagai Model Sekolah Moderasi Beragama


Muhammadiyah merupakan organisasi kemasyarakatan yang berlandaskan Islam. Organisasi Muhammadiyah dikenal luas di tengah masyarakat karena banyaknya amal usaha, diantaranya dalam bidang kesehatan, sosial dan pendidikan baik itu Perguruan tinggi maupun SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA. Kendati Muhammadiyah adalah organisasi kemasyarakatan yang berlatarbelakang Islam, namun kurikulum pada lembaga pendidikannya tidak hanya terfokus pada ilmu pendidikan agama semata dan mengesampingkan ilmu pengetahuan, akan tetapi antara kedua ilmu pengetahuan tersebut diajarkan secara menyeluruh (integratif-holistik) kepada seluruh siswa, termasuk di SMA dan SMK Kota Kupang. Hanya saja, di lembaga pendidikan Muhammadiyah ditambahkan dengan muatan Kemuhammadiyahan sebagai materi wajib yang dipelajari oleh seluruh siswa, termasuk yang beragama Non Muslim. Orentasi dari muatan materi tersebut yaitu memperkenalkan Muhammadiyah sebagai organisasi islam yang rahmatan lil'alamin dengan konsep (Islam Wasathiyah) kepada siswa.


SMA dan SMK Muhammadiyah Kota Kupang bisa dipastikan berbeda dengan Sekolah Muhammadiyah pada umumnya. Hal ini dikarenakan siswa di sekolah tersebut selain beragama Islam ada juga yang datang dari latarbelakang agama Kristen dan Katolik. Walaupun demikian, iklim sekolah tersebut berjalan sangat kondusif, tidak ada gesekan baik itu suku apa lagi agama, termasuk antara sesama guru, sesama siswa, atau antara guru dan siswa atau sebaliknya. Hal ini disebabkan karena seluruh civitas sekolah senantiasa memegang teguh nilai-nilai moderasi beragama (toleransi) dengan benar. 


Salah satu amanat dalam Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tertera Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Perintah dalam Undang-undang di atas sangat jelas, bahwa sekolah wajib menyediakan guru mata pelajaran agama sesuai dengan agama yang dianut oleh siswa di sekolah tersebut, walaupun dengan jumlah satu siswa. 


Beberapa waktu lalu, penulis perna berdiskusi dengan salah satu teman yang kebetulan baru saja menyelesaikan tugasnya untuk visitasi (akreditasi) pada sekolah swasta di salah satu Kabupaten di Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan informasinya, di sekolah tersebut terdapat seorang siswa yang beragama Muslim, namun haknya untuk mendapatkan mata pelajaran pendidikan agama Islam, sepertinya diabaikan oleh pihak sekolah. Justru hal ini bertentangan dengan apa yang telah diamanahkan dalam undang-undang di atas.


Pengalaman di atas menunjukan bahwa hingga saat ini, masih ada beberapa lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat dan pusat pendidikan bagi generasi mudah, namun yang terjadi justru sebaliknya dan hal ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang diyakini selama ini. Kondisi di atas, berbeda dengan yang ada pada lembaga pendidikan Muhammadiyah yaitu SMA dan SMK Muhammadiyah Kota Kupang, kendati kedua sekolah tersebut adalah sekolah Muhammadiyah yang mana dikenal luas di tengah masyarakat sebagai organisasi Islam, namun hak-hak siswa dalam mendapatkan pelajaran agama sesuai dengan kepercayaannya tetap dipenuhi dengan baik hingga saat ini, dimana sekolah menyediakan guru agama (Kristen dan Katolik). Bahkan, siswa yang beragama non Muslim, diberikan kesempatan untuk mengikuti perlombaan paduan suara. 


Moderasi beragama (toleransi) tidak hanya sebatas ucapan, tidak hanya hidup pada ruang-ruang diskusi, namun moderasi beragama harus diajarkan dan dipraktikkan secara nyata, salah satu lingkungan yang paling efektif adalah melalui lembaga pendidikan dan hal tersebut telah dilakukan oleh SMA dan SMK Muhammadiyah Kota Kupang yang merupakan model sekolah moderasi beragama. Inilah wajah moderasi sesungguhnya yang menjadi ciri khas sekolah Muhammadiyah (SMA dan SMK) Kota Kupang. 


Moderasi beragama harus tetap hidup sampai dengan kapanpun, kendati dalam realitanya ia seringkali diabaikan dan berjalan dengan pincang. 


Penulis:  Jailani Tong, M.Pd (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Kupang)