Notification

×

Diduga Curang, FPD NTT Layangkan Surat Kepada Bawaslu RI

Minggu, 23 Juli 2023 | Juli 23, 2023 WIB

seleksi_bawaslu_ntt
Gambar: Logo Forum Peduli Demokrasi

KUPANG, MATALINENEWS- Forum Peduli Demokrasi  (FPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) yalayangkan surat kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (BAWSLU RI.

Surat yang dengan perihal pemberitahuan dengan nomor Istimewah ini diterima oleh media via WhatsApp pada Jumat, 21 Juli 2023


Surat yang dilayangkan merupakan hasil temua dugaan kecurangan pelaksanaan rekrutmen Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu di Nusa Tenggara Timur Zona III (tiga) yang meliputi Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Ende. 


Laporan ini sebagai bagian dari perhatian FPD dalam mendukung BAWASLU untuk mewujudkan penyelengaraan pemilu yang berkualitas, jujur dan adil yang dimulai dari rekrutmen pengawas pemilu yang transparan, profesionalVdan akuntabel.


Adapun temuan kecurangan, kami uraikan sebagai berikut:


1. Bahwa proses rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota di NTT sangat

ramai dengan pemberitaan media isu permainan uang untuk meloloskan calon

 tertentu yang melibatkan Panitia seleksi dengan Calon. Isu ini mengemuka keruang

 publik karena ada indikasi yang mengarah pada polakorupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan seleksi.


2. Bahwa isu kolusi dan nepotisme ini semakin terang benderang menjadi nampak,  dengan adanya temuan bocornya Surat Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Flores Timur (DPC PA Alumni GMNI Flotim) kepada DPD Persatuan Alumni GMNI Provinsi NTT dengan melampirkan nama- nama peserta yang mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten/ kota untuk di akomodir dalam seleksi dimaksud. Surat ini ditandatangani oleh ketua PA Alumi GMNI Flotim Yohanes Ibi Hurint dan sekretari Leonardo A. R. Waleng.


3. Bahwa yang menjadi permasalahan mendasar dari keberadaan surat ini adalah Leonardo A. R. Waleng selaku sekretaris PAGMNI Flores Timur adalah bagian dari anggota panitia tim seleksi Calon Anggota Bawaslu zona III yang meliputi Wilayah Flores Timur. Bagaimana mungkin seorang panitia seleksi dapat menjaga integritas serta bersikap adil dan profesional jika ia sendiri merekomendasikan nama peserta untuk diakomodir dalam seleksi yang dimaksud. Apa yang dilakukan telah mencederai intergritas, profesionalitas dan objektivitas seorang panitia seleksi.

 

4. Bahwa apa yang dilakukan oleh anggota panitia seleksi atas nama Leonardo Adiyanto Robertino Waleng telah melanggar Pedomaan BAWASLU BAB I tentang pembentukan Tim Seleksi Calon anggota BAWASLU Kabupten/ kota point E angka 3 tentang kewajiban timsel antaralain: 


a) tidak diskriminatif dala mmenjalankan tugas dan wewenangnya.


b) berpedomaan pada Asas Mandiri, jujur, adil berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, proporsional, akuntabel, efektifdan efisien. Tindakan tersebut juga melanggar syarat menjadi anggota timsel poin C angka 5 yang mensyaratkan timsel harus berintegritas.


5. Dari temuan surat DPC PA alumni GMNI Flores Timur kepada DPD alumni GMNI Provinsi NTT untuk mengakomodir nama peserta yang mengikuti seleksi dimaksud padahal DPD AlumnivGMNI Provinsi NTT tidak punya kewenangan sama sekali untuk mengakomodir siapapun dalam seleksi yang diselengarakan oleh BAWASLU.


Keberadaan surat ini sedang menunjukan bahwa keberadaan ormas tertentu sedang ingin mendegradasi posisi dan peran BAWASLU sebagai Lembaga yang berwenang menentukan proses dan hasil seleksi. Bocornya surat ini juga memberikan indikasi bahwa kepanitian seleksi sedang dibajak oleh kelompok tertentu untuk secara curang menentukan siapa saja yang lulus seleksi. Situasi ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi melahirkan kecurangan penyelenggaraan pemilu kedepannya.


6. Berdasarkan fakta- fakta yang diuraikan diatas, kami Forum Peduli Demokrasi NTT menyampaikan kepada BAWASLU RI, untuk;


a. Menghentikan sementara proses seleksi di Wilayah Zona III


b. Membatalkan hasil seleksi yang dikeluarkan oleh panitia seleksi untuk dilakukan proses ulang dengan sistem yang terbuka yakini nilai  CAT dan juga Pisikotes dari semua peserta bisa ditampilkan dan diketahui oleh publik.


c. Memberhentikan seluruh Panitia Seleksi yang teraviliasi dengan Persatuan Alumni GMNI agar kelanjutan dari proses seleksi ini dapat dijamin dan berlangsung secara objektif, adil, professional, transparan dan akuntabel.


d. Membentuk kepanitiaan seleksi baru untuk melanjutkan proses seleksi diwilayah Zona III NTT.


Surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Ketua Damasus Lodolaleng, S.Pd dan Sekretaris Hendrikus Kewaman Tedemaking, S.IP ini tembusan langsung kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu RI dan Ketua BAWASLU NTT


(**/Red)