Salah satu korban (Cartin Inombi) angkat bicara dan dan merasa kecewa atas perbuatan oknum tersebut karena telah merugikan korban. Parahnya lagi pihak kepolisian belum juga menindaklanjuti laporan tersebut tanpa alasan.
"Saya atas nama Cartin Inombi korban bantuan PKH dan BPNT dari bulan Januari Maret April dan telah melaporkan ke Polres Bolaang Mongondow Selatan, tanggal 5 Juni telah diterima surat tanda terima laporan 25 Juli 2023 dan setelah itu disampaikan oleh penyidik akan segera digelar perkara dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan sampai sekarang tidak ada tindak lanjut, sampai sekarang cuma panggilan saksi yang diadakan, apakah itu memang jalur hukum". Tanya Cartin
Menurutnya apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian seolah olah tidak serius dalam penanganan dugaan penggelapan tersebut sehingga dapat merugikan rakyat.
Saat dihubungi media, Cartin memohon agar kiranya kasus yang menimpanya segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian karena telah melebihi 2 bulan.
"Kami memohon kepada kepolisian agar kiranya proses masalah ini segera dituntaskan, karena laporan yang kami buat sudah lebih dari 2 bulan. Kami mengharapkan tindak lanjut hasil laporan kami sekali lagi mengharapkan kepada kepolisian agar kiranya dapat mengambil langkah tegas dalam menerima laporan kami karena sudah banyak merasa dirugikan" ungkapnya
Sebelumnya, laporan tersebut telah dilayangkan oleh korban pada tanggal 5 Juni kepada Polres Bolaang Mongondow Selatan namun hingga berita ini dirilis belum ada tindak lanjut.
(***/Tim)