Notification

×

Perihal Eksekusi Pilkades Bileon, Bupati TTS Diduga Tidak Menghormati Panggilan PTUN Kupang

Rabu, 31 Januari 2024 | Januari 31, 2024 WIB

bupati_tts_egusem_pieter
Foto: Istimewah

MATALINENEWA, KUPANG
- Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, ST., MM diduga tidak menghormati dan menaati putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap  (inkracth van gewijsde) dimana menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan TUN Kupang yang pokoknya menyatakan mewajibkan Bupati TTS sebagai Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon dan mewajibkan Bupati TTS untuk menerbitkan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan tentang Pengesahan dan Pengangkatan Awaludin Isu sebagai Kepala Desa Bileon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hal yang dapat membuktikan Bupati TTS diduga tidak menghormati panggilan PTUN Kupang yakni pada Selasa, 30 Januari 2024 Bupati TTS sebagai Termohon Eksekusi telah dipanggil secara patut menurut hukum oleh PTUN Kupang untuk hadir dan menghadap Ketua PTUN Kupang terkait Permohonan eksekusi yang diajukan oleh Awaludin Isu. Namun, sangat disayangkan jadwal yang direncanakan pukul 10.00 WITA tersebut tidak dihadari oleh Bupati TTS ataupun kuasanya dengan tanpa alasan.


Kepda media ini, Tim Kuasa Hukum Awaludin Isu yakni Pasah Gelora Isu, S.H., M.H dan Fransiskus Leonardo Jaur, S.H., M.H, dalam Press Releasenya, menyatakan cukup kecewa dengan sikap Bupati TTS tersebut, karena sebagai seorang pejabat pemerintahan di Kabupaten Timor Tengah Selatan seharusnya menunjukan contoh sikap atau perbuatan yang baik bagi masyarakat yang dipimpinnya. Sepatutnya apabila Bupati TTS berhalangan dapat menunjuk kuasa hukumnya atau setidaknya menghubungi pihak PTUN Kupang melalui Panitera untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya, hingga pukul 12.30 WITA Bupati TTS tidak ada kabar sehingga Ketua PTUN Kupang menyarankan untuk ditunda dan Bupati TTS akan dipanggil untuk kedua kalinya. 


Kami berharap Bupati TTS dapat menunjukan sikap sebagai pemimpin yang dapat memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat yang dipimpinnya untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracth van gewijsde) yaitu putusan PTUN Kupang Nomor : 8/G/2022/PTUN.KPG, tanggal 22 Juli 2022, Jo. PT TUN Surabaya Nomor : 141/B/2022/PT.TUN.SBY, tanggal 19 Oktober 2022, Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 146/PK/TUN/2023, tanggal 23 Oktober 2023. (Red)