Foto: Dentus Kristanto Boineno, S.IP, M.IPol (Pemuda Desa Ekateta, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang) |
KOTA KUPANG - C.O.D merupakan kepanjangan dari Cash on Delivery, dalam bahasa Inggris. Jika diterjemahkan secara sederhana ke dalam bahasa Indonesia, cash artinya tunai, dan delivery artinya pengiriman. Maka, definisi secara sempit dari C.O.D adalah bayar di tempat atau bayar saat bertemu langsung. Seperti halnya metode lainnya, metode C.O.D juga memiliki kelebihan dan kekurangan antara pihak pembeli dan penjual tetapi satu hal yang perlu di ingat adalah ketika terjadi proses C.O.D berarti telah terjadi kesepakatan bersama antara pembeli dan penjual. Secara implisit C.O.D merupakan strategi halus yang diterapkan antara pembeli dan penjual dalam mendapatkan keuntungan bersama.
Strategi pembayaran C.O.D merupakan metode yang populer dan memudahkan pembayaran secara langsung ditempat dalam sistem layanan yang disediakan marketplace atau lebih populernya belanja online. Sistem C.O.D menjadi populer dalam sistem demokrasi lima tahunan di Indonesia. Sistem bayar ditempat menjadi trend baru transaksional politik dalam bingkai politik praktis, sistem ini diadopsi sebagai strategi politik dari pelaku politik atau aktor politik untuk menggapai kedudukannya sebagai wakil-wakil rakyat yang utus berdasarkan suara rakyat adalah suara Tuhan. Strategi politik C.O.D merupakan cara baru untuk merealisasikan cita-cita pelaku politik praktis dalam hal mendapatkan kedudukan atau kekuasaan politik yang ada. Langkah transaksional C.O.D diambil dan direncanakan secara matang oleh pelaku politik atau aktor untuk mendapatkan hasil maksimal berupa satu suara rakyat dalam kontestasi politik yang berlangsung.
Maraknya transaksional C.O.D dalam bingkai politik praktis, karena kurangnya pendidikan politik dan kesadaran masyarakat akan hak politiknya, sehingga masyarakat kita lebih mudah dipenggaruhi untuk melakukan teraksaksional politik. Rata -rata yang menjadi sasaran praktik politik C.O.D adalah masyarakat menengah ke bawah bahkan juga para pemilih pemula. Para aktor atau pelaku politik beranggapan bahwa masyarakat tingkat menengah ke bawah dan pemilih pemula, merupakan pemilih yang dapat dan dengan mudah dipengaruhi iman politiknnya apabila menggunakan uang sebagai transaksi politik ditempat.
Praktik politik transaksional ini merupakan media instan, mudah dalam mencari dan memperoleh satu suara konstituen atau masyarakat. Proses muncul transaksi ini dikarenakan obsesi pribadi pelaku politik atau aktor dalam mendapatkan tahta atau kedudukannya, proses ini secara langsung melibatkan masyarakat sebagai voters yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih sesuai aturan yang ada dan berlaku.
Tindakan politik transaksional C.O.D ini merupakan tindakan yang secara langsung merusak nilai demokrasi dan bertentangan dengan asas pemilu. Sehingga diharapakan ke depan penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu harus lebih masif dan aktif meningkatkan pendidikan politik masyarakat, turun secara langsung memberikan himbauan pada masyarakat akan efek politik transaksional pada masyarakat dan masyarakat juga harus diajak untuk berperan aktif dengan membentuk suatu gerakan menolak politik transaksional disetiap poros masyarakat dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat, baik tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan agar memutus penyebaran akar politik transaksional yang semakin hari semakin mendalam.
Pemulis: Dentus Kristanto Boineno, S.IP, M.IPol (Pemuda Desa Ekateta, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang)