Notification

×

Kasus Ijazah Palsu, Seret Salah Satu Caleg Lolos dari Lembata, Pihak GEMPAR Apresiasi Kerja Polres Lembata

Sabtu, 18 Mei 2024 | Mei 18, 2024 WIB

gempar_lembata_ijaza_palsu
Gerakan Pembebasan Masyarakat (GEMPAR) mengapresiasi kinerja penyidik polres Lembata yg telah bersungguh sungguh sehingga kasus laporan dugaan penggunaan ijasah palsu (Dok. istimewah/matalinenews)

MATALINENEWS, LEMBATA
- Gerakan Pembebasan Masyarakat (GEMPAR) mengapresiasi kinerja penyidik polres Lembata yg telah bersungguh sungguh sehingga kasus laporan dugaan penggunaan ijazah palsu/pemalsuan surat sebgaimna diatur didlm KUHP psl  263 ayat (2) dn psl 68 dn 69 UU no 20 thn 2023 Tentang SISDIKNAS sudh dinaikan ke tahap penyidikan.


Ketua GEMPAR Lembata, Ismail Leuwayan lewat rillis pers kepada matalinenews, Jumat (17/05/2022) mengatakan tindakan menggunakan ijazah palsu merupakan tindakan kejahatan terhadap kepentingan umum yang mana merupakan perbuatan melawan hukum yg berakibat bisa dikenai sanksi pidana karena dapat merugikan baik sipengguna sendiri karena bisa berakibat dipenjarakan maupun kerugian terhadap masyarakat umum baik kerugian materil maupun imateril .

Ia juga berharap dengan kasus ini dapat mengedukasi masyarakat Lembata agar bisa segera melaporkan oknum- oknum yang diduga menggunakan ijazah palsu ke aparat penegak hukum apabila mengetahuinya tentunya dengan bukti bukti.


"Kasihan masih banyak anak- anak kita yang dengan bersusah payah dan berdarah darah berjuang untuk bisa mendapatkan ijazah dengan harapan untuk bisa mendaptkan pekerjaan yang layak akan tetapi masih terluntah luntah, sementara ada oknum yang berbangga dan berleha leha bisa mendapatkan pekerjaan dengan mudah dan menggunakan ijazah palsu," ujar Ismail


Dengan kejadian ini, Ismail menghimnbau kepada masyarakat, orangtua, agar lebih maksimal mengontrol anak anaknya dalam dunia pendidikan agar tidak tertipu oleh anak sendiri. Kasus ini juga diharapkan agar lembaga pemerintahan maupun lembaga resmi non pemerintahan lebih berhati hati dan lebih serius untuk meneliti dan memverifikasi ijazah yang digunakan untuk melamar suatu pekerjaan ataupun jabatan agar tidak adalagi kasus kasus seperti ini terjadi lagi dikemudian hari.

"Kasus hukum terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang kami Gempar laporkan ke Polres Lembata adalah dugaan ijazah palsu S1 (sarjana hukum) yang di keluarkan dari Kampus Universitas Darul Ulum Jombang Tahun 2013 milk Gaspar Sio Apelaby yang kami duga kuat telah digunakan sebagai syarat utama untuk menjalankan praktek atau provesinya sebagai seorang pengacara dan juga kami duga kuat telah digunakan sebgai  persyaratan pencalonan dirinya sebagai anggota dewan periode 2024-2029 yang kemudian trpilih pada PILEG serentak tgl 14-02-2024 lalu dari partai PAN," beber Ismail.

Perlu diketahui bahwa laporan tindak pidana dugaan penggunaan ijasah palsu ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik ,murni merupakan laporan terhadap tindakan prbuatan melawan hukum atau tindak pidana kejahatan. Secara kebetulan saja bahwa kasus ini muncul pada suasana politik pileg yang baru lalu, yang jelas bahwa saudara Gaspar baik terpilih atau tidak terpilih sekalipun akan tetap kami laporkan kepihak berwajib sesuai hasil penelusuran kami dan bukti- bukti yang kami kantongi yang menjadi dasar pertimbangan kami menduga kuat adanya tinak pidana penggunaan ijasah palsu.


Yang kami laporkan dalam kasus ini adalah tindak pidana penggunaan ijasah palsu yang diduga telah dilakukan oleh saudara Gaspar Sio Apelaby sehingga kuat dugaan kami nanti akan ada tersangka tunggal dalam kasus ini. Semua ini masih dalam proses penanganan di Polres Lembata.



"Kita serahkan semuanya kepihak berwajib untuk melakukan proses hukum sesuai tahapannya dan semoga Polres Lembata bisa dengan secepatnya menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku di negara tercinta kita ini karena negara kita adalah negara hukum, tidak ada yang kebal hukum setiap orang yang melanggar hukum harus dihukum sesuai UU yang berlaku," pungkas Ketua GEMPAR Lembata, Ismail Leuwayan

(***/Fat)